\nMakassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu – Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari HAZ, menghadiri Workshop penerapan Pasal 71 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Gelombang Kedua di
\nDompu, Badan Pengawas Pemilihan Umum\nKabupaten Dompu- Pilkada 2020 sudah berjalan, para Penyelenggara Pemilihan\npun sudah mulai melaksanakan tugasnya sesuai dengan tahapan Pelaksanaan Pilkada\nTahun 2020 tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan\nperundang-undang
\nDompu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu - Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 Tentang ASN, Salah Satu Muatannya adalah Tentang SIKAP NETRAL yang di tunjukan oleh ASN, Ketentuan ini Mengingatkan ASN.
\nDOMPU. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu- Pimpinan Bawaslu Kabupaten Dompu didampingi oleh Koordinator Sekertaris melakukan pengawasan secara langsung proses perekrutan PKK di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, Rabu (22/01/2020).