Ada Sejumlah Pantangan Bagi ASN dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan.
|
Dompu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu - Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 Tentang ASN, Salah Satu Muatannya adalah Tentang SIKAP NETRAL yang di tunjukan oleh ASN, Ketentuan ini Mengingatkan ASN.
\n\n\n\nTerdapat Sejumlah Pantangan" Bagi ASN dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan.
\n\n\n\nPegawai negeri alias aparatur sipil negara (ASN) terikat ketentuan asas netralitas terkait politik praktis. Ada sejumlah pantangan bagi ASN agar ketentuan ini tak terlanggar.
\n\n\n\nDevisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Swastari HAZ, SH memaparkan ada 16 hal yang tidak boleh dilakukan ASN demi menjaga netralitasnya, yaitu :
\n\n\n\n1) Kampanye atau sosialisasi melalui media sosial (posting, share, berkomentar,dll)
\n\n\n\n2) Menghadiri deklarasi calon
\n\n\n\n3) Ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye
\n\n\n\n4) Ikut kampanye dengan atribut PNS
\n\n\n\n5) Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
\n\n\n\n6) Menghadiri acara partai politik (parpol)
\n\n\n\n7) Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon (paslon)
\n\n\n\n8) Mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan (ajakan, imbauan, seruan, pemberian barang)
\n\n\n\n9) Memberikan dukungan ke calon Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati/calon independen atau perseorangan kepala daerah dengan memberikan KTP
\n\n\n\n10) Mencalonkan diri dengan tanpa mengundurkan diri (sebagai ASN)
\n\n\n\n11) Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon
\n\n\n\n12) Menjadi anggota atau pengurus parpol
\n\n\n\n13) Mengerahkan PNS untuk ikut kampanye
\n\n\n\n14) Pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain
\n\n\n\n15) Menjadi pembicara/narasumber dalam acara parpol
\n\n\n\n16) Foto bersama paslon dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
\n\n\n\nSwastari menambahkan, jika ditemukan kasus-kasus pelanggaran terhadap netralitas ASN maka masyarakat dan pihak manapun bisa melapor langsung ke BAWASLU KABUPATEN DUMPU. Karena dukungan Masyarakat dalam pelaksanaaan tugas pengawasan sangat di harapkan.
\n"