Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab. Dompu menghadiri Workshop Penerapan Aturan Netralitas ASN, TNI, Polri

Bawaslu Kab. Dompu menghadiri Workshop Penerapan Aturan Netralitas ASN, TNI, Polri
\n

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu – Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari HAZ, menghadiri Workshop penerapan Pasal 71 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Gelombang Kedua di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/2/2020).

\n\n\n\n

Kegiatan di buka oleh  Ketua Bawaslu RI Abhan dalam sambutannya menyatakan “Worskshop Penerapan Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 kegiatan ini di lakukan untuk menyamakan pemahaman dan persepsi serta mensosialisasikan pasal  70 dan 71  dalam Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah”, Ucap dalam sambutannya, dan dilanjutkan dengan  pemukulan Gong pada Pembukaan Worskshop oleh Ketua Bawaslu RI Abhan

\n\n\n\n

Dalam Jadwal acara tersebut, dilaksanakan Dialog Interakif dan Pemaparan materi dari Narasumber Bawaslu RI , KASN menyampaikan materi tentang penegakan netralitas ASN pada Pilkada serentak 2020, Kemendagri menyampaikan Materi Penegasan dan Penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala Daerah (PILKADA) serentak tahun 2020 dan Mabes Polri menyampaikan materi Penerapan Pasal 71 UU No 10 tahun 2016 tentang keterlibatan pejabat pada pemilihan serentak tahun 2020.

\n\n\n\n

Masalah yang disampaikan oleh para pemateri adalah terkait dengan Terapan Pasal 70 dan Pasal 71 UU Pilkada, Secara rinci Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Petalolo menyebutkan yang disebut dengan pejabat adalah  Pejabat Struktural, Pejabat Administratul, Pengawas dan Fungsional termasuk didalamnya Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas.

\n\n\n\n

Pada Workshop Gelombang II ini dihadiri oleh Seluruh Anggota Bawaslu RI, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran  Bawaslu Provinsi dan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran  Bawaslu Kabupaten/Kota.

\n