\nBerdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
\nBerdasarkan Ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
\nDalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Dompu berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
\nDompu, Bawaslu Kabupaten Dompu – Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Irwan meresmikan Desa/Kelurahan Pengawasan Partisipatif Anti Politik Uang (APU) pertama di Kabupaten Dompu.
\nDompu, Bawaslu Kabupaten Dompu - Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Dompu berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah