Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di Lima Kecamatan
|
Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Dompu berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, menyampaikan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024, Perpanjagan Masa Pendafran Calon Anggota Pawaslu Kecamatan di 5 (lima) Kecamatan di antaranya : Kecamatan Dompu, Kecamatan Pajo, Kecamatan Kilo, Kecamatan Kempo dan Kecamatan Pekat.
\n\n\n\n[wpdm_package id='3255']\n\n\n\n[wpdm_package id='3261']\n\n\n\n[wpdm_package id='3263']\n\n\n\n[wpdm_package id='3265']\n\n\n\n[wpdm_package id='3267']\n