\nDompu, Badan Pengawas Pemilihan Umum\nKabupaten Dompu- Pilkada 2020 sudah berjalan, para Penyelenggara Pemilihan\npun sudah mulai melaksanakan tugasnya sesuai dengan tahapan Pelaksanaan Pilkada\nTahun 2020 tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan\nperundang-undang
\nDompu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu - Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 Tentang ASN, Salah Satu Muatannya adalah Tentang SIKAP NETRAL yang di tunjukan oleh ASN, Ketentuan ini Mengingatkan ASN.
\nDOMPU. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu- Pimpinan Bawaslu Kabupaten Dompu didampingi oleh Koordinator Sekertaris melakukan pengawasan secara langsung proses perekrutan PKK di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, Rabu (22/01/2020).
\nDompu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu-melaksanakan evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu, Selasa (21/01/2020).
\nDompu – Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Dompu melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap tiga oknum ASN pada jajaran Pemerintah Kabupaten Dompu.