Lompat ke isi utama

Berita

Digitalisasi Pelayanan Penegakan Hukum Pemilu, Bawaslu Prov. NTB Launching SIPS Pilkada 2020

Digitalisasi Pelayanan Penegakan Hukum Pemilu, Bawaslu Prov. NTB Launching SIPS Pilkada 2020
\n

Sumbawa, Badan Pengawas Pemililihan Umum Kabupaten Dompu, 11 Februari 2020 – Bawaslu Provinsi NTB  meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) untuk mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu. Aplikasi berbasis digital ini pun telah siap digunakan para pencari keadilan pemilu dalam ajang Pilkada Serentak 2020 di Lapangan Pahlawan Sumbawa, Selasa (11/2/2020). Malam

\n\n\n\n

Ikut hadir dalam acara launching SIPS Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu dan didampingi Oleh Koordinator Kesekretariat.

\n\n\n\n

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) ini adalah program pertama system informasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu untuk menjawab transparasi, Demokrasi, aktivitas dan akuntabilitas adalah Demokrasi yang berjalan tidak baik.

\n\n\n\n

bahwa pada pemilu tahun 2019 sebenarnya Bawaslu sudah me-launching SIPS ini tapi terhamabat karena sistemnya belum terlalu siap. Kita harus kembali lagi mereview sistem kita akhirnya pada bulan Desember 2019 SIPS untuk pilkada berhasil untuk di launching sampai tingkat kabupaten/kota papar (Rahmat Bagja) anggota Bawaslu RI selaku Koordinator Divisi penyelesaian sengketa.

\n\n\n\n

SIPS ini adalah sebuah sistem yang memberikan jawaban atas pertanyaan publik terhadap transparansi penegakan hukum pemilu, karna dalam SIPS setiap permohonan sengketa yang diajukan oleh bakal calon atau calon akan dapat dilihat di website Bawaslu Kabupaten/Kota. Mulai dari putusan, jawaban dari KPU semua dapat diunduh melalui SIPS.

\n\n\n\n

Bagja menjelaskan bahwa kemungkinan sengketa itu akan dimulai bukan pada bulan Juni melainkan pada bulan Februari atau Maret ini, mengingat KPU sendiri memperkenalkan Pra-pendaftaran dimana pra-pendaftran akan melahirkan berita acara. Begitu melahirkan berita acara maka melahirkan potensi sengketa. Apalagi pra-pendaftaran untuk calon independen sudah dimulai  oleh sebab itu harusnya SIPS bisa menjawab itu, ujarnya.

\n\n\n\n

Dengan adanya SIPS ini Bawaslu bisa menjawab tantangan bahwa Bawaslu juga telah siap untuk penyelesaian sengketa dengan baik. Bawaslu memperkenalkan, bahwa sistem penegakan hukum pemilu sudah dimulai pada tahun 2017 dan akan diperkuat pada tahun 2020.

\n\n\n\n

Oleh karena itu kita akan melihat Bawaslu yang baru yang tidak hanya melakukan pencegahan dan pengawasan tetapi juga menegakkan hukum pemilu.

\n\n\n\n

Kami berharap kita menjadi Bawaslu yang pertama dan akan terus utama kedepan dengan menegakkan sistem hukum pemilu dengan baik. Sistem hukum pemilu yang bisa dilihat semua orang secara transparansi, akuntabel dan sesuai prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu, dan tetap berdasar pada tema “Bersama rakyat awasi pemilu, Bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu”, tambahnya.

\n\n\n\n

Peluncuran SIPS sendiri ditandai dengan peniupan alat musik tradisional Sumbawa (serunai) secara bersama-sama oleh Bawaslu RI, Gubernur NTB, Wakil Bupati Sumbawa, dan Bawaslu propinsi NTB, serta dimeriahkan oleh penyalaan kembang api.

\n\n\n\n

\n\n\n\n
\n"