Lompat ke isi utama

Berita

Bimtek Penilaian Risiko Bagi Bawaslu Kabupaten Dompu oleh Perwakilan BPKP Prov. NTB

Bimtek Penilaian Risiko Bagi Bawaslu Kabupaten Dompu oleh Perwakilan BPKP Prov. NTB
\n

Dompu- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaen Dompu - Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu mengikuti bimbingan teknis Penilaian Resiko oleh Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Barat, bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Dompu, Jum'at (14/02/2020).

\n\n\n\n

Bimtek dihadiri oleh Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pak Probo sucitro sebagai narasumber/pemberi materi dan Azis Dimas Subiarto, Kegiatan Bimtek ini dilaksanakan dalam rangka Penguatan Penilaian Risiko Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang baik.

\n\n\n\n

Dalam Sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Irwan mengucapkan terima kasih kepada Perwakilan BPKP Provinsi NTB atas bantuan pendampingan, bimbingan dan konselingnya untuk membangun sebuah performa yang lebih baik, sehingga kedepannya penilaian risiko di Bawaslu Kabupaten Dompu akan lebih tertata dengan baik dan teratur.

\n\n\n\n


Probo Sucitro menyampaikan meteri dengan tema pedoman teknis penerapan manajemen risiko di lingkungan badan pengawas pemilu, bawaslu provinsi, dan bawaslu kabupaten/kota “ Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko. Penilaian risiko yang dimaksud terdiri atas Identifikasi risiko  dan Analisis risiko, jelasnya

\n\n\n\n

Dalam rangka melaksanakan identifikasi risiko, menurut Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 yang salah satunya adalah penilaian resiko. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa instansi pemerintah wajib melaksanakan penilaian resiko dan menetapkan struktur pengendalian untuk menangani risiko.

\n\n\n\n

Badan Pengawas Pemilu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak lepas dari risiko-risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi.

\n\n\n\n

Untuk dapat melakukan identifikasi dan analisis risiko di lingkungan Bawaslu, diperlukan pedoman teknis mengenai penerapan manajemen risiko sebagai panduan bagi unit kerja di lingkungan Bawaslu dalam melakukan proses Manajemen Risiko.

\n\n\n\n

Selain itu, penyusunan pedoman juga merupakan upaya untuk membangun\nbudaya sadar risiko dan menjadikan proses manajemen risiko sebagai bagian yang\nterpadu dengan proses manajemen secara keseluruhan dan dalam proses pengambilan\nkeputusan di seluruh tingkatan organisasi Bawaslu.

\n\n\n\n


Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi serta taya jawab sehubungan dengan penilaian resiko dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020.

\n\n\n\n
\n"