\nDalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan KabupatenDompu berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Penga
\nDompu, Bawaslu Kabupaten Dompu - Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
\nDompu, Bawaslu Kabupaten Dompu - Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Dompu telah mengumumkan 23 (dua puluh tiga) nama Panwaslu Existing yang lolos atau memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pi
\nDompu, Bawaslu Kabupaten Dompu - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Syaifuddin, melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu) Existing tahun 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu,