\nDompu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu - Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 Tentang ASN, Salah Satu Muatannya adalah Tentang SIKAP NETRAL yang di tunjukan oleh ASN, Ketentuan ini Mengingatkan ASN.
\nDOMPU. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu- Pimpinan Bawaslu Kabupaten Dompu didampingi oleh Koordinator Sekertaris melakukan pengawasan secara langsung proses perekrutan PKK di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, Rabu (22/01/2020).
\nDompu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu-melaksanakan evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu, Selasa (21/01/2020).
\nDompu – Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Dompu melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap tiga oknum ASN pada jajaran Pemerintah Kabupaten Dompu.
\nDompu- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Kampung Pengawasan Partisipatif di Lingkungan Sigi Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Tahun 2020, Sabtu (11/01/2020)