Lompat ke isi utama

Berita

Catatan Bawaslu Kab. Dompu Dari Hasil Proses Pengawasan Verfak Dukungan Calon Perseorangan

Catatan Bawaslu Kab. Dompu Dari Hasil Proses Pengawasan Verfak Dukungan Calon Perseorangan
\n

Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu-  Bawaslu melaksanakan pengawasan melekat terhadap proses verifikasi faktual (verfak) bakal calon perseorangan dalam pemilihan serentak tahun 2020. Verfak calon perseorangan merupakan tahapan keterpenuhan sayarat dukungan calon perseorangan pada pemiliahan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 yang berlangsung selama 14 hari dimulai dari tangggal 24 juni sampai dengan 12 juli 2020.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Irwan mengungkap munculnya Kisruh KPU Dompu dengan Bakal Calon Perseorangan Pilkada Dompu, Prof DR Mansyur, MSi dan Aris Ansari ST., MT akibat adanya kejanggalan selama proses verifikasi faktual (verfak) yang dilakukan oleh PPS akibat adanya miskomunikasi dan Koordinasi, Sebagai pengawas Pilkada, Bawaslu sudah bekerja profesional selama Verfak berlangsung. Tidak berpihak pada siapapun. Baik itu PPS sebagai personel KPU maupun Bapaslon Independen.

\n\n\n\n

 “Bawaslu ibarat wasit dalam pertandingan sepakbola. Jika terbukti bersalah, akan diberikan sanksi berupa teguran. Dan bisa saja diganjar kartu kuning atau kartu merah,” sebutnya.

\n\n\n\n

Dia mengungkap dari hasil pengawasan Verfak bakal calon perseorangan , Bawaslu dan Jajarannya menemukan dokumen dukungan yang dalam identitas tertulis pekerjaan sebagai ASN, Anggota Polri, TNI, Aparatur Desa. Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) . Atas hal ini dokumen dukungan itu dinyatakan tidak mendukung bakal calon tersebut karena tidak diperbolehkan dalam aturan sudah jelas dinyatakan TMS. Temuan itu tersebar di Kecamatan sebaran dukungan.

\n\n\n\n

Temuan lain berkaitan dengan proses verfak adalah pendukung yang tidak dapat ditemui karena tidak ada ditempat karena bekerja, sudah meninggal dunia, bahkan pihaknya menemukan adanya penyelenggara Pemilu dalam hal ini Panwascam yang masuk dalam dokumen dukungan bakal calon perseorangan.

\n\n\n\n

Disisi lain, Bawaslu banyak menemukan anggota PPS yang tidak bekerja maksimal. Padahal, dalam aturan jelas tertera tata cara Verfak. Mulai, PPS mendatangi rumah warga yang menyertakan dukungan. Jika tidak berhasil ditemui, maka dalam laporan, dicantumkan tidak ditemui (bukan di TMS-kan).

\n\n\n\n

Terhadap pendukung yang tidak dapat ditemui, petugas verifikasi akan melakukan metode pengumpulan pendukung atas koordinasi dengan Liaison Officer (LO) agar pendukung tersebut dikumpulkan disatu tempat. Proses pengumpulan pendukung ini wajib memperhatikan Protokol Covid-19

\n\n\n\n

Dalam situasi ini diakui, PPS dan LO minim koordinasi. Kadang LO tidak maksimal mengumpulkan orang. Ada pula PPS yang tidak hadir ketika LO sudah mengumpulkan orang.

\n\n\n\n

“Kasus ini terjadi di Kecamatan Kilo. Ketika orang yang dikumpulkan LO sudah menunggu lama, justru PPS yang tidak hadir. Begitu juga sebaliknya,” jelas Irwan.

\n\n\n\n

Penyebab lain sehingga banyak yang menjadi TMS kata Irwan, ada beberapa desa yang administrasi kependudukannya tidak ditertibkan. Kasus itu, kebanyakan muncul di desa mekar. Contohnya, Desa Ranggo dan Tembalae. Sekitar 400 KTP Ranggo sebagai pendukung tapi tinggal di Tembalae.

\n\n\n\n

“Begitu juga di Desa Matua dan Raba Baka, Keluarahan Bali Satu dan Desa Sorisakolo dan beberapa desa mekar lain,” tandasnya.

\n\n\n\n

Belum lagi temuan-temuan lain kata dia. Seperti, anggota PPS yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 selama Verfak.

\n\n\n\n

“Walaupun pelanggaran kecil, tetap menjadi catatan bagi Bawaslu sebagai bahan evaluasi bersama KPU ke depan,” tandasnya.

\n\n\n\n

Pasca penyerahan dokumen syarat dukungan Bapaslon Manis ke KPU, Bawaslu sudah mulai melakukan pengawasan. Pihaknya tidak menampik, syarat dukungan yang diajukan banyak TMS.

\n\n\n\n

“Dari Verfak terdapat kekurangan 7.972 dukungan. Bapaslon Manis diberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan dengan jumlah dua kali lipat, yakni 15.944,” sebut Irwan.

\n\n\n\n

Sejak verifikasi administrasi terdapat lebih dari 1.000 syarat dukungan di TMS dari 18 ribu lebih yang diserahkan. Dari sekitar 17 ribu yang tersisa, kemudian dilakukan seleksi administrasi berkas syarat dukungan. Alhasil, sekitar 15 ribu sekian memenuhi syarat.

\n\n\n\n

“Kasusnya bervariasi. Ada yang data identitas tidak lengkap diisi, ada yang KTPnya saja, ada pula tanpa KTP tapi ada nama dan tandatangan,” ungkapnya.

\n\n\n\n

Dari hasil pengawasan tidak sampai disitu, penyelenggara teknis KPU, dari data 15 ribu lebih tersebut, 702 diantaranya dilakukan pengecekan ke Dinas Dukcapil Dompu. Lantaran nama-nama tersebut tidak terdapat dalam DPT terakhir.

\n\n\n\n

Setelah melalui beberapa tahapan verifikasi administrasi oleh KPU, ditetapkan sebanyak 14. 911 dilakukan Verfak oleh PPS. Sementara yang dinyatakan memenuhi syarat, sebanyak 8.246.

\n\n\n\n

“Dari pengawasan kami, Bapaslon atau LO kelihatan kurang siap dengan data hasil Verfak. Padahal mereka diberikan ruang untuk keberatan pada saat rapat pleno, baik kecamatan maupun kabupaten, jika ada hal yang tidak sesuai dengan hasil lapangan,” tutupnya.

\n