Bawaslu Dompu Ikuti Zoom Meeting Penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu
|
Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu - Bawaslu Kabupaten Dompu mengikuti kegiatan zoom meeting terkait penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dalam Pemilu Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kegiatan tersebut diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi NTB, Pak Umar beserta jajaran staf, serta seluruh Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran kabupaten/kota se-NTB bersama staf masing-masing, Kamis (7/5/2026)
Dari Bawaslu Kabupaten Dompu, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Irwan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu (P2PS) Syafruddin, didamping Kepala Subbagian P2PS Endang Dewi Nurni, serta seluruh staf Divisi P2PS.
Materi dalam kegiatan tersebut dipaparkan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Bu Hesty. Dalam pemaparannya, narasumber membahas secara mendalam terkait mekanisme penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi dalam pemilu dengan mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi serta Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi.
Selain membacakan sejumlah rangkuman pasal penting dalam regulasi tersebut, pemateri juga menekankan pentingnya peran pengawas pemilu dalam memastikan proses penyusunan dapil berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan demokrasi.
Dalam sesi diskusi, dijelaskan bahwa sebagai lembaga pengawas di tingkat kabupaten, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memastikan KPU tidak hanya sekadar membagi wilayah pemilihan, namun juga benar-benar mematuhi tujuh prinsip penyusunan dapil sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PKPU Nomor 6 Tahun 2023. Beberapa prinsip yang menjadi sorotan utama yakni prinsip kesetaraan nilai suara agar tidak terjadi ketimpangan harga kursi yang terlalu jauh antarwilayah, serta prinsip integritas wilayah guna mencegah adanya kecamatan yang terpisah secara geografis dalam satu dapil atau praktik gerrymandering.
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Irwan, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat penting sebagai bentuk penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu, khususnya dalam memahami regulasi dan teknis pengawasan tahapan penyusunan dapil dan alokasi kursi.
“Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman jajaran pengawas terhadap regulasi kepemiluan, khususnya berkaitan dengan penyusunan dapil dan alokasi kursi. Dengan pemahaman yang baik, pengawasan yang dilakukan nantinya dapat berjalan lebih maksimal, profesional, dan sesuai aturan,” ujar Irwan.
Sementara itu, Koordinator Divisi P2PS Bawaslu Kabupaten Dompu, Syafruddin, menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyusunan dapil merupakan salah satu tahapan strategis dalam pemilu karena berkaitan langsung dengan kualitas representasi politik masyarakat.
“Penyusunan dapil harus benar-benar memperhatikan prinsip keadilan dan keterwakilan masyarakat. Oleh karena itu, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, objektif, serta tidak menimbulkan ketimpangan representasi politik,” ungkap Syafruddin.
Kegiatan zoom meeting berlangsung dengan lancar dan interaktif. Para peserta aktif mengikuti sesi pemaparan materi, diskusi, hingga tanya jawab terkait teknis pengawasan penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh jajaran pengawas pemilu, khususnya di lingkungan Bawaslu Kabupaten Dompu, semakin siap dalam melaksanakan tugas pengawasan pada setiap tahapan pemilu secara profesional, berintegritas, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Penulis dan Foto : Labib
Editor : Farid