Irwan: Menilai KPU Dompu Membatasi Tugas Bawaslu Saat Pendaftaran Bapaslon di Hari Pertama
|
Dompu- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu- Bawaslu Kabupaten Dompu melakukan pengawasan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) pada tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Tahun 2020 di hari pertama, Jum'at (4/9/2020). Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Irwan menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu membatasi tugas Bawaslu serta tidak professional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara tekhnis.
\n\n\n\nPasalnya, pada hari pertama proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu 2020, KPU Kabupaten Dompu hanya memberikan kesempatan kepada 3 (tiga) orang Komisioner Bawaslu yang bisa memasuki ruangan pendaftaran.
\n\n\n\nSementara Staf tekhnis serta Humas Bawaslu tidak diperkenankan untuk ikut mengawasi proses pendaftaran serta meliput dan mendokumentasikan proses pencalonan didalam ruangan ," katanya
\n\n\n\nLanjutnya Bagi Bawaslu pendokumentasian setiap tahapan itu penting dan itu bagian dari laporan hasil pengawasan
\n\n\n\nPadahal KPU semestinya tidak membatasi Staf yang ditugaskan oleh Bawaslu untuk mengawasi proses pemeriksaan kelengkapan berkas yang diajukan oleh bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020.
\n\n\n\n"Selain itu ia mengatakan di masing-masing Kabupaten/Kota, Bawaslu memiliki Staf Humas yang bertugas untuk meliput setiap kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu di setiap tahapan," Katanya
\n\n\n\n
Humas Bawaslu mempunyai peran penting dalam membuka ruang bagi public untuk mendapatkan informasi public yang membumi, akurat, cepat, dan mudah.
“Nah, bagaimana kami bisa melakukan fungsi itu jika KPU Kabupaten Dompu justru menghalangi dan menghambatnya,” pungkasnya (Rid)
\n"