\nDalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Dompu berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
\nDompu, Bawaslu Kabupaten Dompu – Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Irwan meresmikan Desa/Kelurahan Pengawasan Partisipatif Anti Politik Uang (APU) pertama di Kabupaten Dompu.
\nDompu, Bawaslu Kabupaten Dompu - Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Dompu berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah
\nDompu, Bawaslu Kabupaten Dompu - Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Irwan Mengingatkan perlunya sinergitas Bawaslu Kabupaten Dompu dengan Stakeholder untuk memperkuat pengawasan secara pertisipatif pada Pemilu/Pemilihan serentak Tahun 2024 .
\nDompu, Bawaslu Kabupaten Dompu – Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Irwan mengingatkan siapapun oknum yang melakukan praktik politik uang dalam pemilu serentak tahun 2024 bakal terkena saksi pidana.