Lompat ke isi utama

Berita

Wahyudin : Tegaskan Pentingnya Koordinasi dan Pengawasan Selama Pilkada 2024

Wahyudin : Tegaskan Pentingnya Koordinasi dan Pengawasan Selama Pilkada 2024

Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin saat memberikan pembekalan kepada Pengawas Desa dan TPS  se-Kecamatan Pekat, Minggu (24/11/2024).

Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu – Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin, menekankan pentingnya koordinasi antara penyelenggara dan pengawas pemilu selama Pilkada 2024.

Hal ini menjadi krusial mengingat adanya perbedaan teknis dibandingkan Pilkada 2020, terutama dalam distribusi logistik dan formulir C pemberitahuan pemilih yang diatur dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Juknis 1774.

"Metode distribusi logistik dan formulir C pemberitahuan memiliki aturan berbeda yang harus dipahami dengan baik," ujar Wahyudin saat memberikan pembekalan kepada Pengawas Desa dan TPS  se-Kecamatan Pekat, Minggu (24/11/2024).

Menurut Wahyudin, pada masa tenang ini, pengawasan distribusi logistik menjadi prioritas. Ia menegaskan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib berkoordinasi dengan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebelum distribusi logistik dimulai.

"Jika koordinasi tidak dilakukan, pengawasan akan terganggu, dan hal ini dapat memengaruhi kelancaran pelaksanaan Pilkada," tegasnya.

Wahyudin menjelaskan berbagai skenario yang mungkin terjadi dalam distribusi formulir C pemberitahuan. Jika pemilih tidak berada di rumah, formulir dapat dititipkan kepada anggota keluarga terpercaya, dicatat dalam Formulir Model A, dan didokumentasikan.

"Jika tidak ada keluarga di rumah, formulir dapat dikirim melalui alat digital seperti WhatsApp, tetapi tetap harus dicatat dengan baik," tambahnya.

Ia juga menyoroti bahwa formulir C pemberitahuan hanya diberikan kepada pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Adapun pengawasan PTPS pada tahap pemungutan suara harus dilakukan secara ketat, termasuk memastikan kepatuhan terhadap aturan penulisan angka selama penghitungan suara.

"Jika terjadi kesalahan penulisan, hanya Ketua KPPS dan saksi yang boleh memparaf koreksi, dan koreksi harus dilakukan dengan garis horizontal, bukan dicoret sembarangan," jelas Wahyudin.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa pemilih disabilitas berhak mendapatkan pendampingan sesuai aturan. Pendamping dapat berasal dari anggota KPPS atau pihak lain yang dipilih langsung oleh pemilih.

Di akhir arahannya, Wahyudin berharap seluruh PTPS bekerja dengan teliti dan profesional hingga penghitungan suara selesai. "Dokumentasi dan koordinasi yang baik adalah kunci keberhasilan pengawasan," tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasubag Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Kabupaten Dompu, Mahesa Mareati, memberikan pelatihan penggunaan aplikasi Siwasli kepada PTPS.

"Aplikasi ini mempermudah pengisian laporan pengawasan selama Pilkada, sehingga prosesnya berjalan lancar dan akuntabel," ujarnya.

Penulis dan Foto : Farid

Editor : Farid