Wahyudin: Soroti Ketepatan Data Pemilih dan Validasi TMS dalam Rapat Pleno KPU
|
Domou, Bawaslu Kabupaten Dompu Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin, yang didampingi oleh Kasubag Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Kabupaten Dompu, Mahesa Mareati. Menghadiri Rapat Pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernu dan Wakil Gubernur NTB serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, Kamis (19/9/ 2024).
Dalam jalannya rapat pleno, Wahyudin memberikan perhatian khusus terhadap beberapa aspek penting yang berkaitan dengan daftar pemilih. Salah satu fokus utamanya adalah perbedaan dalam indikator jumlah pemilih laki-laki dan perempuan.
"Wahyudin menyoroti perubahan ini dan meminta penjelasan dari pihak KPU mengenai dasar perubahan tersebut. Menurutnya, fluktuasi jumlah pemilih antara laki-laki dan perempuan harus didasarkan pada data yang akurat dan valid agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan DPT," terangnya.
Selain itu, Wahyudin juga meneliti perubahan dalam data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dalam pengamatannya, jumlah pemilih yang seharusnya dikategorikan sebagai TMS justru menunjukkan peningkatan. Hal ini menimbulkan tanda tanya, karena seharusnya data TMS berkurang jika validasi dilakukan dengan baik.
"Dia menekankan pentingnya evaluasi mendalam terhadap data pemilih TMS, mengingat data ini menjadi salah satu faktor penentu dalam menjaga kualitas DPT yang dihasilkan," tekan Wahyudin.
Tidak hanya itu, Wahyudin juga mengangkat isu terkait penambahan 24 orang pemilih dalam kategori TMS.
"Ia meminta penjelasan dari KPU mengenai indikator yang digunakan untuk menentukan status TMS terhadap data pemilih yang ada. Keterbukaan informasi mengenai penetapan status TMS ini dinilai sangat penting agar publik dapat memahami proses validasi dan pemutakhiran data pemilih secara transparan," ungkapnya.
Selain memeriksa ketepatan data pemilih TMS, Wahyudin turut memastikan bahwa pemilih dari kelompok disabilitas juga tercatat dalam DPT.
Menurut Wahyudin, hak pilih merupakan hak dasar yang harus dimiliki oleh semua warga negara, termasuk kelompok disabilitas. Oleh karena itu, ia meminta agar data pemilih disabilitas diverifikasi dengan teliti dan dimasukkan ke dalam DPT sesuai aturan yang berlaku.
"Selama rapat pleno, Wahyudin juga menyoroti adanya perbedaan angka antara Berita Acara (BA) awal dengan BA akhir. Hal ini menurutnya menunjukkan adanya perubahan yang signifikan selama proses rekapitulasi DPT," Sorotnya.
Perbedaan ini harus dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan kebingungan atau ketidakpuasan di kalangan masyarakat.
"Bawaslu Dompu berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan cermat dan memastikan bahwa semua tahapan dilakukan dengan prinsip kejujuran dan keterbukaan," cetusnya.
Tak lupa, Wahyudin juga mempertanyakan status data pemilih yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Ia menanyakan apakah 7 orang pemilih baru yang tercatat dalam data Mendagri sudah masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
"Menurutnya, data ini sangat penting untuk dipastikan keakuratannya, mengingat penambahan pemilih baru bisa berdampak pada keseluruhan proses pemilih," tegasnya.
Rapat pleno ini menjadi salah satu wujud pengawasan intensif yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Dompu dalam rangka memastikan bahwa setiap tahapan Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wahyudin bersama timnya terus memantau dan memberikan masukan demi terciptanya proses pemililihan yang jujur, adil, dan akuntabel.
"Melalui upaya ini, Bawaslu Dompu berharap agar kualitas demokrasi di Kabupaten Dompu dapat terus ditingkatkan, dengan memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat terakomodasi dengan baik dalam DPT yang valid dan terverifikasi." tutupnya.
Penulis : Farid
Editor : Farid