Lompat ke isi utama

Berita

Wahyudin : Ingatkan DPRD Tidak Manfaatkan Reses untuk Kampanye

Wahyudin :  Ingatkan DPRD Tidak Manfaatkan Reses untuk Kampanye

Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Wahyudin 

Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu mengingatkan seluruh anggota DPRD untuk tidak memanfaatkan masa reses sebagai ajang kampanye. Peringatan ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin, mengingat agenda reses DPRD yang berlangsung di tengah masa kampanye Pilkada Serentak 2024.

“Saya pikir hal ini sudah sangat jelas. Kami sudah mengimbau Ketua DPRD Kabupaten Dompu untuk mensosialisasikan aturan ini kepada seluruh anggota DPRD, agar tidak menggunakan fasilitas parlemen untuk berkampanye, termasuk dalam kegiatan reses,” kata Wahyudin pada hari Selasa (29/10/2024).

Menurutnya, reses yang merupakan kewajiban anggota DPRD untuk menyerap aspirasi konstituen tidak boleh disusupi unsur kampanye. Ini mencakup ajakan, keberpihakan, serta dukungan terhadap calon tertentu. "Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020," tambah Wahyudin.

Wahyudin menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Pasal 69 huruf h, yang dengan tegas melarang penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam kegiatan kampanye. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (3). Pelaku bisa dikenakan pidana penjara selama 1 hingga 6 bulan, atau denda antara Rp100.000 hingga Rp1.000.000.

Lanjut Wahyudin, akan melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan reses anggota DPRD. Selain itu, upaya pencegahan juga dilakukan melalui berbagai imbauan.

"Kami telah meminta jajaran pengawas di semua tingkatan untuk melakukan pengawasan melekat selama masa reses DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," jelasnya.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, Bawaslu siap menindak sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami tentu akan melakukan penanganan pelanggaran jika ada anggota DPRD yang melanggar aturan ini,” tegas Wahyudin.

Penulis dan Foto : Farid

Editor : Farid