Lompat ke isi utama

Berita

Syafruddin: Tegaskan Ancaman Pidana untuk Politik Uang dalam Pilkada

Syafruddin: Tegaskan Ancaman Pidana untuk Politik Uang dalam Pilkada

Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Syafruddin

Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu – Salah satu pelanggaran berat yang kerap mencuat dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah politik uang. Meski kerap terdengar, pelanggaran ini dinilai sulit untuk diungkap.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP2PS) Bawaslu Kabupaten Dompu, Syafrudin, menjelaskan bahwa politik uang diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyebutkan adanya ancaman pidana bagi pelanggar.

"Parahnya, baik pemberi maupun penerima sama-sama dapat dipidana," kata Syafrudin, Kamis (10/10/2024).

Syafrudin mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak praktik politik uang. Ia juga meminta kedua pasangan calon kepala daerah Kabupaten Dompu agar menjadi pelopor dalam mencegah politik uang.

"Politik uang selain merusak citra pemilu, juga menjadi salah satu indikator rusaknya demokrasi," tegasnya.

Lebih lanjut, Syafrudin mengharapkan peran aktif masyarakat dalam melaporkan jika menemukan praktik politik uang agar bisa segera ditindak oleh Bawaslu.

Menurutnya, pelanggar dalam kasus politik uang ini dapat dipenjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta dikenai denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

"Semoga kita semua bisa menjaga integritas pemilu dan mewujudkan demokrasi yang bersih di Kabupaten Dompu," pungkasnya.

Penulis dan Foto : Farid

Editor : Farid