Lompat ke isi utama

Berita

Syafruddin: Peringatkan Potensi Pelanggaran Pidana dalam Kampanye Pemilu

Syafruddin: Peringatkan Potensi Pelanggaran Pidana dalam Kampanye Pemilu

Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Syafruddin

Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu – Sejumlah pasal pidana dalam kampanye Pemilu menjadi perhatian khusus karena berpotensi dilanggar oleh peserta maupun tim kampanye. Aturan ini dibuat untuk memastikan proses demokrasi berlangsung jujur, adil, dan bebas dari tindakan melanggar hukum. Bawaslu Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, mengingatkan seluruh pihak untuk mencegah terjadinya pelanggaran selama masa kampanye.

Syafrudin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2PS) Bawaslu Kabupaten Dompu, menyebutkan ada empat pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang rawan dilanggar.

"Yang pertama adalah kampanye di luar jadwal, yang sangat berpotensi dilanggar," ujar Syafrudin, Senin (14/10/2024). Ia menjelaskan, Pasal 187 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dipidana penjara minimal 15 hari atau maksimal 3 bulan, dan/atau denda antara Rp100.000 hingga Rp1.000.000.

Selain itu, Bawaslu juga menyoroti larangan kampanye, meski pelanggaran ini jarang terjadi. Syafrudin juga memperingatkan soal pasal terkait tindakan menghalangi atau mengganggu kampanye. Menurutnya, Pasal 187 ayat (4) mengatur pidana penjara antara 1 hingga 6 bulan dan/atau denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000 bagi yang sengaja mengacaukan jalannya kampanye.

Pelanggaran yang juga kerap terjadi adalah terkait dana kampanye. Syafrudin menegaskan, sesuai Pasal 187 ayat (5), pelanggaran batas dana kampanye dapat dikenakan pidana penjara 4 hingga 24 bulan, dan/atau denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Lebih lanjut, ia menyoroti Pasal 187 ayat (6) yang mengatur tentang penerimaan atau pemberian dana kampanye dari pihak yang dilarang, dengan ancaman pidana serupa.

Selain itu, pelaporan dana kampanye yang tidak benar juga diatur dalam Pasal 187 ayat (7). Mereka yang melanggar aturan ini bisa dipidana penjara 2 hingga 12 bulan, serta denda antara Rp1 juta hingga Rp10 juta. Pasal terakhir yang disorot adalah Pasal 187 ayat (8), di mana calon yang menerima sumbangan dana kampanye tanpa melaporkannya kepada KPU atau menyetorkan ke kas negara dapat dipidana hingga 48 bulan dan dikenakan denda tiga kali lipat dari sumbangan yang diterima.

Syafrudin menutup dengan menegaskan pentingnya ketaatan pada regulasi untuk menjaga integritas proses pemilu di Kabupaten Dompu. "Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan yang ada demi terciptanya pemilu yang aman dan damai," tutupnya.

 

Editor : Farid