Lompat ke isi utama

Berita

Swastari,Imbau Peserta Pemilu Untuk Tidak Melakukan Kampanye Sebelum Masa Kampanye

Swastari,Imbau Peserta Pemilu Untuk Tidak Melakukan Kampanye Sebelum Masa Kampanye
\n

Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu telah mengeluarkan imbauan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu terkait pencegahan pelanggaran kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai. Imbauan ini bertujuan untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan adil dan sesuai aturan.

\n\n\n\n

Dalam imbauannya, Bawaslu Kabupaten Dompu menekankan pentingnya menjaga integritas dan etika kampanye dalam rangka menjaga proses pemilu yang bersih dan berkeadilan. Imbauan ini merupakan langkah awal dalam memastikan pemilu berlangsung tanpa gangguan dan pelanggaran aturan kampanye.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari menyatakan, Kami mengingatkan seluruh pimpinan partai politik peserta pemilu untuk mengawasi ketat aktivitas kampanye para kader dan anggota partai mereka sebelum masa kampanye resmi dimulai. Hal ini penting agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merusak integritas pemilu." ujarnya

\n\n\n\n

Bawaslu Dompu juga akan melakukan pemantauan aktif terhadap pelaksanaan kampanye di lapangan. Mereka siap untuk mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran kampanye, baik sebelum maupun selama masa kampanye resmi.

\n\n\n\n

Selain itu Swastar Haz meyampaikan beberapa poin imbauan yang harus diperhatikan oleh peserta pemilu, terutama calon anggota DPRD Kabupaten Dompu. Diantaranya yang pertaman melakukan Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya

\n\n\n\n

lanjutnya Peserta pemilu harus memperhatikan materi muatan, kalimat, dan/atau tanda gambar dalam APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku, atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih. Ini adalah langkah penting untuk memastikan kampanye berlangsung dengan fair dan tidak merugikan peserta lainnya.

\n\n\n\n

“Dia mengingatkan bahwa jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) telah diumumkan pada tanggal 4 November 2023. Oleh karena itu, seluruh calon anggota DPRD Kabupaten Dompu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi kampanye sebelum dimulai masa kampanye. Ini adalah langkah untuk menjaga proses pemilu yang sesuai aturan,” paparnya

\n\n\n\n

Ia menekankan bahwa mulai tanggal 4 hingga 27 November 2023 merupakan waktu yang dilarang untuk kampanye. Peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum tahapan kampanye pemilu dimulai seperti Pertemuan warga,Penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan undang-undang dan Penyebaran alat peraga kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul.

\n\n\n\n

"Kami akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan/atau ajakan untuk memilih sebelum dimulai masa kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

\n\n\n\n

“Perlu diperhatikan bahwa sepanjang 4-27 November 2023, peserta pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan satu hari sebelum kegiatan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Dompu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan mematuhi aturan yang berlaku dalam proses pemilu,” cetusnya

\n\n\n\n

Yang Harus diperhatikan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November s.d tanggal 10 Februari 2024 (75 hari masa kampan).

\n"