Swastari : Tegaskan Pentingnya Netralitas Kepala Desa dalam Pilkada 2024
|
Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu, Swastari, menegaskan bahwa netralitas Kepala Desa (Kades) menjadi salah satu faktor kunci dalam menjaga pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang jujur, adil, bebas, dan rahasia.
Menurut Swastari, peran netralitas Kades dalam penyelenggaraan Pemilu sangat krusial demi terciptanya Pilkada yang berintegritas. Pemilihan yang jujur dan adil hanya dapat terwujud apabila para pemangku kepentingan, termasuk Kepala Desa, tidak terlibat dalam politik praktis.
“Bawaslu mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa agar tetap menjaga netralitasnya dalam perhelatan Pilkada 2024, agar Pemilu yang jujur, adil, bebas, dan rahasia tetap terjaga dalam penyelenggaraan Pemilu,” paparnya saat membuka Sosialisasi Netralitas Kepala Desa Pada Pilkada dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 di Cafe Laberka, Jum'at (4/10/2024).
Swastari juga menekankan bahwa ketentuan mengenai netralitas Kades telah tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait Pemilu. Kepala Desa, sebagai tokoh masyarakat yang berpengaruh, tidak boleh menggunakan posisinya untuk mempengaruhi pilihan politik warga atau berpihak pada salah satu pasangan calon dalam Pilkada.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 yang menjadi acuan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, secara tegas mengatur bahwa Kepala Desa dilarang terlibat dalam politik praktis atau menggunakan fasilitas desa untuk kepentingan politik. “Aturan ini jelas dan tegas. Kami di Bawaslu tidak akan ragu untuk menindak jika ada Kepala Desa yang melanggar ketentuan ini,” tambah Swastari.
Bawaslu Dompu, kata Swastari, akan terus mengawasi proses Pilkada 2024 untuk memastikan seluruh Kepala Desa tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Bawaslu akan bertindak tegas apabila menemukan pelanggaran terkait netralitas Kades, seperti pemberian dukungan kepada salah satu calon atau penggunaan fasilitas desa untuk kegiatan kampanye politik.
"Kami akan memantau dengan ketat seluruh aktivitas Kepala Desa selama masa kampanye dan pelaksanaan Pilkada. Jika ada yang melanggar, pasti akan ada tindakan hukum yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas Swastari.
Bawaslu berharap, dengan pengawasan yang ketat dan sosialisasi yang masif terkait netralitas, Pilkada 2024 di Kabupaten Dompu dapat berlangsung dengan aman, damai, dan berkualitas, tanpa adanya campur tangan dari pejabat desa dalam urusan politik.
Dalam kesempatan yang sama, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Dompu, Baiq Nelly Yuniarti, turut memberikan pesan kepada para Kepala Desa agar menjaga netralitas mereka selama perhelatan Pemilu 2024.
Baiq Nelly menegaskan bahwa Kepala Desa dilarang keras memberikan izin penggunaan fasilitas dan aset desa untuk kegiatan politik, yang dapat mencederai proses demokrasi yang seharusnya netral.
“Hal inilah yang perlu diperhatikan oleh para Kades. Fasilitas desa adalah milik masyarakat, bukan alat politik. Jadi jangan coba-coba melanggar atau terlibat dalam politik praktis,” ujar Baiq Nelly.
Pjs Bupati menekankan bahwa pelanggaran terhadap netralitas tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
"Oleh karena itu, ia meminta agar Kepala Desa benar-benar menjalankan tugas mereka dengan profesional dan tidak memihak," tegasnya.
Smentara itu Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin mengatakan Dengan berlangsungnya sosialisasi yang intensif dari Bawaslu dan peringatan tegas dari pemerintah daerah, diharapkan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Dompu dapat menjalankan peran mereka tanpa terlibat dalam politik praktis, demi terciptanya Pilkada yang jujur, adil, bebas, dan rahasia.
"Pengawasan yang ketat serta penindakan hukum yang tegas akan terus dilakukan untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.
Sebagai pemimpin masyarakat di tingkat desa, Kepala Desa diharapkan menjadi contoh yang baik dalam menjaga netralitas dan menjalankan peran mereka dengan penuh integritas, sehingga Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan damai dan demokratis.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan Pengucapan dan Penandatanganan Ikrar Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Tahun 2024 yang dilakukan Puluhan Kepala Desa Se - Kabupaten Dompu serta di saksikan Komisioner KPU, Dandim Dompu, Kapolres Dompu, Kajari dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah maupun Forkopimda
Penulis dan Foto : Farid
Editor : Farid