Lompat ke isi utama

Berita

Swastari : Tegaskan Pentingnya Kejujuran dan Ketelitian dalam Pengawasan Pilkada Serentak 2024

Swastari

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) pengawasan bersama Pengawasa Desa/Kelurahan dan TPS pada Pilkada Serentak 2024 di Kecamatan Woja, Jumat (22/11/2024).

Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu – Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Syafruddin menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) pengawasan bersama Pengawasa Desa/Kelurahan dan TPS pada Pilkada Serentak 2024 di Kecamatan Woja, Jumat (22/11/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari menekankan pentingnya pemahaman dan kejujuran dalam melaksanakan tugas pengawasan, khususnya bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Swastari menggarisbawahi bahwa PTPS harus memahami secara menyeluruh isi buku saku yang telah disediakan. Menurutnya, pemahaman dimulai dari sampul hingga isi buku tersebut agar PTPS dapat menjalankan tugasnya dengan baik, terutama dalam pengisian Form A, yang merupakan instrumen penting dalam pengawasan.

“Formulir Model A adalah bentuk output dari pengawasan, representasi marwah pengawas pemilu, dan bukti kerja nyata kita. Untuk bisa mengisinya dengan baik, kita harus jujur. Kejujuran ini dimulai dari pengawasan yang dilakukan secara benar,” jelas Swastari.

Ia juga mengingatkan bahwa pengawas harus hadir sebelum TPS dibuka, memastikan bahwa semua informasi yang diperlukan untuk mengisi Form A telah diperoleh sebelum rapat pemungutan suara dimulai. “Jika TPS dibuka pukul 06.00, pengawas harus hadir lebih awal. Begitu pula saat rapat pemungutan suara dimulai pukul 07.00, pengawas yang baik sudah berada di lokasi sebelumnya,” tambahnya.

Swastari menekankan bahwa pengisian Form A harus dilakukan segera setelah pengawasan selesai. Ia juga menyoroti pentingnya akurasi dalam pengisian, termasuk penggunaan angka biasa untuk nomor TPS, bukan angka romawi. Kesalahan teknis seperti ini, menurutnya, dapat menjadi celah dalam gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami pernah menemukan banyak Form A yang ditulis tidak sesuai ketentuan, seperti nomor TPS yang menggunakan angka romawi. Ini menyulitkan kami dalam proses pembuktian saat gugatan di MK. Oleh karena itu, teman-teman harus menuliskan dengan benar untuk membantu tugas kami di kabupaten,” tegas Swastari.

Selain Form A, Swastari juga menekankan pentingnya penggunaan aplikasi Siwasli untuk mendokumentasikan hasil pengawasan berupa foto dan video. “Pengisian Siwasli harus jujur, karena pada akhirnya akan terlihat siapa yang tidak benar dalam mengisi Form A,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Syafruddin, mengapresiasi kerja PTPS selama ini yang telah menjalankan tugas sesuai tahapan. Ia mengingatkan PTPS untuk selalu berkoordinasi dengan KPPS dalam menjalankan tugasnya, terutama terkait distribusi logistik dan kejadian di lapangan.

“Setiap informasi yang diperoleh selama pengawasan harus benar-benar nyata dan dituangkan dalam Form A. Itu menjadi pegangan kami di MK. Jangan pernah mengambil keputusan sendiri jika ada pihak yang meminta saran perbaikan atau lainnya. Selalu koordinasikan,” ungkap Syafruddin.

Penulis dan Foto : Suryadin

Editor : Farid