Lompat ke isi utama

Berita

Swastari : Tegaskan Pentingnya Kejujuran dalam Pengisian Form A oleh Pengawas Desa/Kelurahan dan TPS

Swastari : Tegaskan Pentingnya Kejujuran dalam Pengisian Form A oleh Pengawas Desa/Kelurahan dan TPS

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari (depan) saat memberikan arahan tegas saat menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengawasan (RAKERNIS)  Pengawasan Desa se- Kecamatan Pajo dan Hu'u dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Pajo dan Hu'u. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serba Guna Tembalae pada Kamis (21/11/2024)

Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu – Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari, memberikan arahan tegas saat menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengawasan (RAKERNIS)  Pengawasan Desa se- Kecamatan Pajo dan Hu'u dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Pajo dan Hu'u. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serba Guna Tembalae pada Kamis (21/11/2024) dalam rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Dalam pemaparannya, Swastari menekankan bahwa kejujuran adalah fondasi utama bagi pengawas TPS dalam menjalankan tugas.

Ia menggarisbawahi pentingnya pengisian Formulir Model A secara jujur, akurat, dan sesuai dengan fakta di lapangan.

"Inilah marwah kita sebagai pengawas pemilu. Formulir Model A adalah catatan hasil kerja kita. Oleh karena itu, isi dengan jujur dan benar, sesuai dengan apa yang kita awasi," ujar Swastari.

Swastari juga mengingatkan bahwa pengisian Formulir Model A bukan hanya sekadar tanggung jawab kepada pimpinan Bawaslu Kabupaten, Provinsi, maupun RI, tetapi juga pertanggungjawaban kepada Allah SWT.

"Kita telah disumpah atas nama Allah untuk melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi, sumpah itu jangan dianggap sebagai candaan," tegasnya.

Dia mencontohkan bahwa selama tahapan pilkada, banyak Formulir Model A yang diisi dengan pernyataan "tidak ada pelanggaran," padahal kenyataannya Bawaslu sering menerima laporan pelanggaran dari masyarakat.

Oleh karena itu, Swastari meminta para pengawas TPS untuk mencatat dengan detail setiap kejadian yang mereka temui, termasuk dugaan pelanggaran.

Dalam kesempatan tersebut, Swastari juga mengingatkan pentingnya memahami isi buku panduan PTPS. Menurutnya, buku panduan ini memuat informasi lengkap mengenai tahapan pemilu dan tindakan yang harus dilakukan pengawas TPS pada setiap tahapannya.

"Saya sedih, karena tujuh hari lagi kita akan mulai mengawasi, tetapi masih banyak yang belum membaca buku panduan. Padahal, buku ini menjadi acuan utama dalam pengisian Formulir Model A," ungkapnya.

Swastari menegaskan bahwa pengisian Formulir Model A harus berdasarkan tahapan yang tertuang dalam buku panduan PTPS, bukan sekadar karangan bebas. Dengan memahami isi buku panduan, pengawas TPS dapat menjalankan tugasnya dengan lebih sistematis dan substansial.

Pada kesempatan yang sama, Swastari mengingatkan bahwa tahapan distribusi formulir C pemberitahuan saat ini sedang berlangsung.

Ia meminta pengawas TPS untuk memantau tahapan ini dengan serius dan mencatat hasil pengawasannya secara rinci di Formulir Model A."Jika ada pelanggaran, tuliskan dengan jelas pada Formulir Model A, mulai dari informasi dugaan pelanggaran hingga uraian lengkapnya," katanya.

Selain memberikan materi, kegiatan ini juga diisi dengan simulasi penggunaan aplikasi Siwasli yang diperuntukkan bagi Panwaslu Kecamatan (PKD) dan pengawas TPS. Simulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis pengawasan berbasis digital agar pelaksanaan pengawasan lebih efektif.

Penulis dan Foto : Farid

Editor : Farid