Lompat ke isi utama

Berita

Swastari Lakukan Pengawasan Pencetakan Surat Suara Pemilihan Bupati 2024

Swastari Lakukan Pengawasan Pencetakan Surat Suara Pemilihan Bupati 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari, (tiga dari kanan) saat melakukan pengawasan langsung terhadap proses pencetakan surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024. Pengawasan tersebut berlangsung di PT. Temprina Media Grafika, Gresik, Jawa Timur, Sabtu (11/10/2024).

Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu - Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari, melakukan pengawasan langsung terhadap proses pencetakan surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024. Pengawasan tersebut berlangsung di PT. Temprina Media Grafika, Gresik, Jawa Timur, Sabtu (11/10/2024).

Swastari menyampaikan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pencetakan surat suara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Hasil pengawasan menunjukkan bahwa surat suara dicetak sesuai dengan desain awal yang telah disetujui oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024. Jumlah surat suara yang dicetak sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan, termasuk tambahan cadangan 2,5%,” kata Swastari.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Dompu mengidentifikasi adanya surat suara rusak, seperti yang terkena bercak tinta atau sobek, dan telah meminta pihak percetakan untuk memisahkan surat suara yang tidak layak tersebut.

"Ia juga menekankan pentingnya agar proses pemotongan, sortir, pengepakan, dan pengiriman dilakukan sesuai dengan alamat tujuan," tekannya.

Pada kesempatan yang sama, Bawaslu Kabupaten Dompu mengeluarkan Surat Himbauan kepada PT. Temprina Media Grafika.

Dalam himbauan tersebut menegaskan bahwa jumlah surat suara yang dicetak harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu jumlah pemilih tetap ditambah 2,5% sebagai cadangan, serta perusahaan pencetak dilarang mencetak lebih dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU.

Selain itu, Bawaslu juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keutuhan surat suara sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman penjara antara 36 hingga 72 bulan dan denda antara Rp500 juta hingga Rp7,5 miliar," tutupnya.

Penulis : Farid

Editor : Farid