Swastari : Ingatkan Paslon Nomor Urut 1 untuk Patuhi Aturan Kampanye
|
Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu – Berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) dari Polres Dompu, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu 2024, Bambang Firdaus, SE, dan Syirajuddin, SH (Nomor Urut 1), direncanakan akan melaksanakan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari, mengingatkan pasangan calon beserta tim kampanye untuk mematuhi aturan yang berlaku selama pelaksanaan kampanye.
Ia menegaskan bahwa kampanye dalam bentuk pawai atau konvoi baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan di jalan raya tidak diperbolehkan.
“Kami mengimbau Pasangan Calon Nomor Urut 1 beserta tim kampanye agar tidak melakukan kampanye dalam bentuk pawai atau konvoi karena hal tersebut dilarang sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Swastari, Jumat (22/11/2024).
Swastari menjelaskan bahwa pelaksanaan kampanye harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Ia menekankan pentingnya menaati larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Beberapa larangan tersebut yang pertama menghina individu, agama, suku, ras, golongan, calon kepala daerah, atau partai politik,
Kedua Melakukan kampanye yang bersifat menghasut, memfitnah, mengadu domba, atau mengancam.
Ketiga Menggunakan fasilitas pemerintah atau tempat ibadah untuk kegiatan kampanye.
Sedangkan yang ke empat Melaksanakan pawai atau konvoi di jalan raya dan kelima melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU.
“Ketentuan ini dibuat untuk memastikan proses kampanye berjalan damai, tertib, dan kondusif,” kata Swastari.
Bawaslu Kabupaten Dompu akan terus memantau jalannya tahapan kampanye Pilkada 2024, termasuk memastikan setiap pasangan calon menaati aturan yang berlaku.
Swastari juga menekankan pentingnya koordinasi antara tim kampanye dan penyelenggara pemilu agar kegiatan kampanye tetap berada dalam koridor hukum.
“Kami mengimbau semua pihak untuk menjalankan kampanye dengan damai, mematuhi jadwal yang ditetapkan, dan menjauhkan praktik-praktik yang dilarang. Hal ini demi menjaga integritas dan kredibilitas pelaksanaan Pilkada 2024,” tutupnya.
Penulis : Farid
Editor : Farid