Swastari : Ingatkan Pasangan Calon Terkait Kampanye di Media Sosial
|
Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu, mengimbau pasangan calon dan para simpatisannya agar berhati-hati dalam melaksanakan kampanye di media sosial. Meskipun kampanye di platform digital diperbolehkan, ada sejumlah aturan yang harus ditaati sesuai dengan Keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024.
Dalam Pilkada serentak 2024, penyelenggara pemilu memberikan ruang lebih kepada pasangan calon untuk memanfaatkan media sosial hingga masa tenang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari, mengingatkan bahwa meski tidak ada batasan ketat terkait waktu kampanye di media sosial, pasangan calon wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Kampanye hanya boleh dilakukan melalui akun media sosial yang telah terdaftar di KPU, Bawaslu, dan Kepolisian.
"Jika kampanye dilakukan bukan melalui akun resmi yang terdaftar, maka hal itu dianggap pelanggaran. Terlebih jika konten kampanye di media sosial tersebut menyangkut isu SARA, politisasi agama, hoaks, atau kampanye hitam," ujar Swastari, Senin (7/10/2024).
Swastari menegaskan bahwa jika terjadi pelanggaran, penanganannya akan berada di ranah Kepolisian karena mengandung unsur pidana. Ia juga mengingatkan agar akun resmi yang terdaftar sekalipun harus berhati-hati dalam menyebarkan konten kampanye.
"Bawaslu akan menindak tegas pelanggaran kampanye di media sosial yang tidak sesuai aturan, dengan ancaman pidana sebagai konsekuensinya," jelasnya.
Menurut Swastari, kampanye adalah bagian penting dari Pilkada, termasuk melalui pertemuan terbuka, terbatas, pemasangan alat peraga kampanye (APK), dan penggunaan media sosial. Namun, agar pilkada berjalan damai dan bermartabat, semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku.
Penuli dan Foto : Farid
Editor : Farid