Swastari : Imbau Penjabat Bupati Jaga Netralitas ASN dalam Pilkada 2024
|
Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu – Sehubungan dengan pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Dompu menghimbau Penjabat Bupati Dompu untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, terutama dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari, menekankan pentingnya pencegahan pelanggaran guna memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang jujur, adil, berintegritas, dan damai. "Netralitas ASN adalah kunci dalam menciptakan pilkada yang bersih dan bebas dari intervensi politik," ungkapnya pada Senin (11/11/2024).
Swastari menjelaskan bahwa imbauan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal 71 ayat (1) dari undang-undang tersebut melarang pejabat negara, pejabat daerah, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenai sanksi pidana, dengan ancaman pidana penjara minimal satu bulan hingga maksimal enam bulan serta denda antara Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan ASN agar mematuhi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 9 ayat (2) dari undang-undang ini menyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi golongan serta partai politik.
Pasal 12 mengatur peran ASN sebagai pelaksana tugas pemerintahan yang profesional dan bebas dari politik praktis. Pasal 24 ayat (1) dan (2) menegaskan kewajiban ASN untuk menjaga netralitas, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa berujung pada sanksi disiplin.
Selain itu, Pasal 52 ayat (3) huruf j menyebutkan bahwa ASN akan diberhentikan jika menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Swastari meminta Penjabat Bupati Dompu untuk mengacu pada peraturan perundang-undangan tersebut dan melakukan pengawasan ketat terhadap perilaku ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu. "Kami berharap agar netralitas ASN tetap terjaga selama masa pilkada ini," tambahnya.
Untuk memastikan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Dompu juga mendorong adanya sosialisasi dan pengawasan intensif di setiap instansi terkait netralitas ASN dalam pelaksanaan tahapan pemilihan di tingkat daerah.
"Melalui langkah ini, diharapkan seluruh ASN di Kabupaten Dompu dapat berperan aktif dalam menciptakan pilkada yang bersih dan bebas dari intervensi politik, sehingga kepercayaan publik terhadap proses pilkada dan demokrasi dapat terjaga dengan baik," pungkasnya.
Penulis : Farid
Editor : Farid