Lompat ke isi utama

Berita

Swastari, Imbau Ketat Jaga Netralitas ASN, Polres, dan TNI Selama Masa Kampanye

Swastari, Imbau Ketat Jaga Netralitas ASN, Polres,  dan TNI Selama Masa Kampanye
\n

Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu mengeluarkan imbauan kepada Bupati Dompu, Kapolres Dompu, dan Dandim 1614 Dompu untuk mencegah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu). Imbauan ini bertujuan untuk frasa menjaga keberlangsungan pemilu yang adil dan sesuai peraturan.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari menekankan pentingnya menjaga integritas dan etika netralitas ASN, TNI, dan Polri, merujuk pada Pasal 93 huruf f Undang-Undang 7 Tahun 2017. “Bawaslu Kabupaten Dompu berkomitmen mewujudkan pemilu demokratis, bermartabat, dan berkualitas, serta mencegah potensi pelanggaran pemilu, terutama terkait netralitas pejabat,’”tegasnya

\n\n\n\n

Swastari Dalam imbauannya bagi pegawai ASN, TNI, dan Polri untuk menjaga netralitas, menghindari politik praktis, dan tidak membuat keputusan atau tindakan yang dapat memihak atau merugikan calon atau partai politik.

\n\n\n\n

Bawaslu Kabupaten Dompu menyerukan sosialisasi dan pengawasan yang ketat terhadap jajaran ASN, TNI, dan Polri guna memastikan netralitas selama proses kampanye pemilu.

\n\n\n\n

Dia juga merilis imbauan yang tegas kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Negara Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di wilayah Kabupaten Dompu. Imbauan tersebut mencakup sejumlah poin penting yang ditujukan untuk memastikan netralitas dan profesionalisme selama masa kampanye Pemilihan Umum.

\n\n\n\n

Ia meminta kepada Pegawai ASN, TNI, dan Polri diminta untuk menjaga integritas dan profesionalisme dan harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak terlibat dalam politik praktis, keberpihakan, atau berafiliasi dengan partai politik.

\n\n\n\n

“Larangan juga mencakup pembuatan keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” tegas Swastari.

\n\n\n\n

Swastari juga mengatakan Bagi Pejabat Daerah Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota diminta untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam jabatan mereka selama melaksanakan kampanye.

\n\n\n\n

“Mereka juga diingatkan untuk menjalani cuti sesuai ketentuan perundang-undangan, menegaskan komitmen terhadap netralitas,”cetusnya.

\n\n\n\n

Selalin itu dilarangan menggunakan Fasilitas Negara bagi Pejabat Negara atau pejabat lainnya dilarang melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon atau pasangan calon. Larangan ini mencakup penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan, maupun program-program pemerintah.

\n\n\n\n

“Swastari juga menekankan pentingnya melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran masing-masing terkait dengan netralitas ASN, TNI, dan Polri. Langkah ini diambil untuk memastikan ketaatan terhadap imbauan dan menjaga integritas selama proses pemilihan,” terangnya

\n\n\n\n

Imbauan ini menjadi langkah konkret Bawaslu Kabupaten Dompu dalam menjaga kesinambungan proses pemilu yang transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

\n\n\n\n

Editor: Far

\n