Lompat ke isi utama

Berita

Swastari : Himbau Paslon Tidak Gelar Pawai atau Konvoi di Jalan Raya

Swastari : Himbau Paslon dan Tim Kampanye Tidak Gelar Pawai atau Konvoi di Jalan Raya

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari

Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu - Menjelang Pilkada Kabupaten Dompu tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu mengeluarkan himbauan penting terkait pelaksanaan kampanye oleh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati serta tim kampanye masing-masing. Bawaslu secara tegas melarang kegiatan kampanye yang dilakukan dalam bentuk pawai atau konvoi, baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan di jalan raya.

Dalam pernyataan resminya, Bawaslu Kabupaten Dompu menyampaikan bahwa larangan ini bertujuan untuk menghindari terjadinya potensi gangguan keamanan dan ketertiban di jalan raya untuk pengguna jalan raya. Pawai atau konvoi yang melibatkan banyak orang dan kendaraan dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari, dalam kesempatan ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kampanye yang telah ditetapkan. "Kami mengimbau kepada seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu serta tim kampanye untuk tidak melakukan pawai atau konvoi di jalan raya. Keselamatan masyarakat dan ketertiban lalu lintas harus menjadi prioritas utama," ujar Swastari pada Rabu, (23/10/2024).

Larangan ini merujuk pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur tentang kegiatan kampanye. Di dalamnya disebutkan bahwa pawai atau konvoi di jalan raya dilarang, karena berpotensi mengganggu ketertiban umum dan berbahaya bagi pengguna jalan.

Lebih lanjut, Swastari menambahkan bahwa selain soal konvoi, Bawaslu juga menekankan pentingnya menjaga etika dalam berpolitik. Ia mengingatkan agar semua pihak yang terlibat dalam kampanye menghindari ujaran kebencian, fitnah, serta provokasi yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.

"Kami berharap pelaksanaan kampanye dilakukan secara damai, dengan mengedepankan ide dan program yang positif, bukan justru menyebarkan kebencian atau isu-isu yang meresahkan," lanjutnya.

Dalam upaya menjaga kelancaran dan ketertiban kampanye, Bawaslu akan terus memantau setiap kegiatan yang dilakukan oleh paslon dan tim kampanye di lapangan.

"Tim pengawas dari Bawaslu maupun Panwaslu Kecamatan telah disebar di berbagai titik untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye berlangsung. Jika ditemukan adanya pelanggaran, Bawaslu akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucapnya.

Bawaslu Kabupaten Dompu juga mengingatkan bahwa Pilkada merupakan pesta demokrasi yang harus dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab dan integritas.

"Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga suasana kondusif dan damai selama proses Pilkada berlangsung. Mari kita jadikan Pilkada 2024 ini sebagai ajang kompetisi yang sehat, tanpa perlu melakukan tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat," tegas Swastari.

Dengan himbauan ini, Bawaslu berharap seluruh pihak, baik pasangan calon, tim kampanye, maupun masyarakat umum, dapat bekerja sama untuk menciptakan suasana yang aman dan tertib selama tahapan Pilkada. Kegiatan kampanye yang damai dan tertib diyakini akan memberikan dampak positif bagi proses demokrasi di Kabupaten Dompu, sehingga Pilkada 2024 dapat berjalan sukses tanpa hambatan.

Sebagai penutup, Swastari mengajak seluruh warga Dompu untuk menggunakan hak pilih mereka dengan bijak dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan. "Mari kita sambut Pilkada 2024 ini dengan semangat persatuan dan demokrasi yang damai," pungkasnya.

Penulis : Farid

Editor : Farid