Sekilas Sejarah Bawaslu dari Awal Terbentuk
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sahabat Bawaslu, dalam rangka peringatan hari lahir ke-12 Bawaslu yang jatuh pada 9 April 2020, kami menampilkan sekilas perjalanan lembaga ini. Bermula dari awal perannya, hingga kini menghadirkan kontribusi dalam menjaga demokrasi, menghadirkan keadilan pemilu.
\n\n\n\nAwal berdirinya Bawaslu dilatarbelakangi adanya krisis kepercayaan pelaksanaan pemilu. Krisis kepercayaan inilah yang mulai dikooptasi kekuatan rezim penguasa sejak 1971. Mulai muncul protes-protes dari masyarakat karena diduga banyaknya manipulasi yang dilakukan oleh petugas pemilu saat itu. Hal itu yang menjadi cikal bakal kehadiran Bawaslu yang dulu dikenal Panitia Pengawas Pelaksanaan (Panwaslak) Pemilu.
\n\n\n\nKrisis kepercayaan terhadap pelaksanaan pemilu ini berlanjut hingga Pemilu 1977 dengan adanya kecurangan dan pelanggaran yang lebih masif. Kritik berdatangan yang digawangi politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Mereka meminta pemerintah untuk meningkatkan kualitas pemilu berikut yang akan dilaksanakan pada 1982 dengan memperbaiki UU.
\n\n\n\nPada akhirnya, pemerintah menyetujui membentuk Pengawas pemilu dengan nama Panwaslak Pemilu. Lembaga ini merupakan penyempurnaan dan bagian dari Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang saat itu masih bagian dari Kementrian Dalam Negeri.
\n\n\n\nPada Era reformasi, tuntutan penyelenggara pemilu yang bersifat mandiri tanpa dibayang - bayangi penguasa semakin kuat. Angin segar itu pun akhirnya merubah wajah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat independen dan berganti nama menjadi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
\n\n\n\nPerubahan nomenklatur ini pun dialami Panwaslak, sehingga terbentuklah Panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Setelah itu, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 terjadi perubahan mendasar tentang kelembagaan pengawas pemilu.
\n\n\n\nUU tersebut menjelaskan pelaksanaan pengawasan pemilu dibentuk sebuah lembaga Ad hoc (sementara) yang terlepas dari struktur KPU. Selanjutnya, kelembagaan pengawas pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
\n\n\n\nSeiring nama yang berubah dari Panwaslak ke Panwaslu hingga menjadi Bawaslu, kantor lembaga pengawas demokrasi ini pun berpindah. Dalam buku Kepemimpinan Pengawasan Pemilu Sebuah Sketsa karangan Nur Hidayat Sardini disebutkan, semula kantor Bawaslu ada di Lantai 2 Gedung KPU, pindah ke Jalan Proklamasi, Jakarta, dan akhirnya di Jalan MH Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat.
\n\n\n\nPenguatan terhadap lembaga ini kembali terjadi dari lembaga Ad hoc \nmenjadi lembaga tetap melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang \nPenyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang \ndinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meskipun, aparat Bawaslu \nditingkat daerah mulai dari provinsi, kabupaten kota hingga tingkat \nkelurahan kewenangan pembentukannya menurut tersebut masih merupakan \nkewenangan KPU.
\n\n\n\nSampai pada keputusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review (JR), \nyang dilakukan Bawaslu atas UU Nomor 22 Tahun 2007 itu yang memutuskan \nkewenangan pengawas pemilu sepenuhnya menjadi wewenang Bawaslu, begitu \njuga dalam merekrut pengawas pemilu yang menjadi tanggung jawab Bawaslu.\n
\n\n\n\nSetelah 12 Tahun berdiri lembaga ini mengalami banyak perkembangan dan kewenangannya. Hingga kini penguatan terhadap lembaga pengawas pemilu itupun semakin terjadi, setidaknya Bawaslu hingga tingkat kabupaten kota telah berubah statusnya dari adhoc menjadi permanen.
\n\n\n\nTulisan ini akan dibuat secara berseri. Semoga bisa memberikan pencerahan dan menambah pengetahuan.
\n