Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Rapat Koordinasi  Penanganan Pelanggaran Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
\n

Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu- Bawaslu Kabupaten Dompu mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Pelanggaran Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Tursina, Kamis (24/11/2022).

\n\n\n\n

Dihadiri oleh Anggota Panwaslu Kecamatan dan 1 Staf Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Dompu.

\n\n\n\n

Dalam Kegiatan ini Bawaslu Kabupaten Dompu menghadirkan Narasumber dari pihak luar salah satunya Umar Ahmad Sethh, SH. MH dalam materinya menyampaikan tentang Alur Teknis Pelanggaran Pemilu 2024. Secara detail tentang siapa saja yang bertanggung jawab dalam pengawasan Pemilu dan apa saja yang menjadi temuan dalam pelanggaran Pemilu.

\n\n\n\n

Menurutnya, dalam menjalankan tugasnya, Panwaslu akan dihadapkan dengan Temuan yang menjadi dasar dugaan pelanggaran Pemilu yang diperoleh dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh panwaslu kecamatan. Temuan ini merupakan hasil investigasi pengawas pemilu dari setiap tahapan penyelenggara Pemilu", ujarnya

\n\n\n\n

Dia juga mengungkap tentang penetapan temuan, yang mana dalam hal tersebut terdapat sataşan maktu hanya 7 hari sejak laporan hasil pengawasan atau laporan hasil investigasi dibuat. “Alurnya adalah diawali dengan kegiatan investigasi atau pengawasan hingga pelaporan sampai pada rapat pleno tentang hasil temuan”, ungkapnya.

\n\n\n\n

Umar Seth juga membahas tentang aktivitas lapangan yang akan dihadapi oleh Pengawas terkait adanya pelaporan tentang dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh masyarakat. Ketika berhadapan dengan hal yang demikian, Umar Seth menayarankan agar formula lapoiran dapat diisi oleh petugas penerima laporan. “Jangan sampai dilakukan oleh pelapor, karena berpotensi tidak informatif”, tukasnya.

\n\n\n\n

Beberapa saran lain disampaikan oleh Umar Seth, salah satunya adalah, perlunya petunias penerima laporan melakukan klarifikasi singkat terhadap pelapor guna mendapatkan laporan yang mengandung banyak informasi. “Anggota Panwascam yang cenerina laporan dugaan tindak pidana Pemilu harus melakukan kajian awal untuk disampaikan ke Bawaslu Kabupaten untuk diambil alih”, tegasnya.

\n\n\n\n

Editor : Farid

\n"