Lompat ke isi utama

Berita

Pimpin Apel Penertiban APS, Swastari Ingatkan Peserta Pemilu Belum Boleh Melaksanakan Kegiatan Kampanye

Pimpin Apel Penertiban APS, Swastari Ingatkan Peserta Pemilu Belum Boleh Melaksanakan Kegiatan Kampanye
\n

Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu – Bawaslu Kabupaten Dompu bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabutaen Dompu, Aparat Kepolisian Kabupaten Dompu dan Kesbagpoldagri Kabupaten Dompu melaksanakan penertiban Alat Praga Sosialisasi (APS) pada Jum’at (3/11/2023).

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari saat memimpin apel penertiban Alat Praga Sosialisasi (APS) menegaskan bahwa saat ini, calon peserta pemilu, baik partai politik maupun bakal calon, belum boleh melaksanakan kegiatan kampanye karena tahapan Pemilu belum memasuki Tahapan Kampanye yang boleh dilakukan adalah kegiatan sosialisasi, Sosialisasi yang dimaksud dijalankan didalam internal partai politik sesuai dengan ketentuan Peertaturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

\n\n\n\n

Penertiban APS menjadi langkah yang penting untuk memastikan bahwa alat praga sosialisasi yang digunakan oleh peserta pemilu, baik partai politik maupun bakal calon, sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam tahapan sosialisasi, terdapat aturan yang mengatur bentuk dan isi alat praga sosialisasi yang diperboleh.

\n\n\n\n

“Ia mengatakan bahwa setiap tindakan yang dilakukan pada hari ini adalah bagian dari tahapan yang harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Semua keputusan didasarkan pada regulasi Bawaslu RI, yang telah memberikan himbauan kepada seluruh partai politik di tingkat pusat, dengan tindak lanjut di tingkat provinsi dan kabupaten,” katanya

\n\n\n\n

Lanjutnya alat peraga sosialisasi yang ditertibkan yang menjadi fokus utama dalam wilayah kabupaten Dompu. “Dia memohon untuk memeriksa dengan cermat ketentuan regulasi yang mengatur bentuk dan isi alat praga sosialisasi yang dapat diterbitkan. Jadi yang boleh kita tertibkan alat praga sosialisasi yang menjru ke kampanye,” jelasnya.

\n\n\n\n

Karena pentingnya membedakan antara alat praga sosialisasi yang sesuai dan yang menjurus kepada kampanye dijelaskan dengan tegas. Kampanye harus ditertibkan, seperti unsur ajakan untuk memilih atau tanda-tanda pemilihan. Sebagai contoh, ucapan mohon doa restu" pada spanduk atau baliho adalah salah satu yang tidak diizinkan.

\n\n\n\n

“Swastari juga memperingatkan bahwa simbol-simbol paku yang menunjukkan pemberian suara tidak boleh digunakan, dan specimen surat suara. Koordinasi antar tim dalam menjalankan tugas ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” ungkapnya

\n\n\n\n

Diakhir penyampaiannya Swastari dengan harapan bahwa semua langkah yang diambil pada hari ini akan membawa kebaikan bagi semua pihak. Dia juga mengucapkan rasa bangga dan terima kasih kepada semua peserta pemilu dan partai politik yang telah berinisiatif untuk mematuhi aturan dalam menerbitkan alat praga sosialisasi.

\n\n\n\n

Pada catatan positif, “Ia menyampaikan bahwa hasil pemantauan jajaran Panwascam dan PKD hingga tadi malam menunjukkan bahwa sebagian besar alat praga sosialisasi telah ditertibkan oleh peserta politik di berbagai titik dan tempat, menandakan komitmen mereka dalam menjalani tahapan pemilu dengan integritas,” tutpnya

\n\n\n\n

Editor : Farid

\n\n\n\n\n\n\n\n\n"