Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Tata Kelola Pengawasan, Bawaslu Dompu Dalami Instruksi Pelaporan Konsolidasi Demokrasi

Perkuat Tata Kelola Pengawasan, Bawaslu Dompu Dalami Instruksi Pelaporan Konsolidasi Demokrasi

Suasana saat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu (P2PS) menggelar diskusi internal pada Selasa (5/5/2026).

Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu (P2PS) menggelar diskusi internal pada Selasa (5/5/2026).

Kegiatan ini membahas Instruksi Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaporan Konsolidasi Demokrasi yang menjadi pedoman penting dalam memperkuat tata kelola pengawasan pemilu.

Pada hari yang sama, Bawaslu Kabupaten Dompu juga melaksanakan rapat koordinasi sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam memperkuat penyelenggaraan pemilu di luar tahapan. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menyelaraskan langkah strategis kelembagaan menghadapi tahapan pengawasan ke depan.

Dalam arahannya, Syafruddin menekankan pentingnya pemahaman komprehensif terhadap substansi Instruksi Nomor 5 Tahun 2026. Ia menyampaikan bahwa pelaporan konsolidasi demokrasi harus dilakukan secara sistematis, akurat, dan tepat waktu sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan.

“Kegiatan ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi seluruh jajaran dalam menjalankan tugas, khususnya terkait pelaporan yang berkaitan dengan konsolidasi demokrasi,” ujarnya.

Sementara itu Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin menekankan pentingnya sinergi antar divisi serta keterbukaan informasi dalam mendukung pelaporan konsolidasi demokrasi.

“Pelaporan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan upaya kita dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kegiatan konsolidasi demokrasi ini juga diarahkan sebagai bagian dari persiapan pengawasan Pemilu Tahun 2029. Melalui identifikasi dan pemetaan potensi kerawanan serta pelanggaran pemilu, Bawaslu Kabupaten Dompu berupaya meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi.

Disis lain, Kasubag Penanganan Planggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Endang Dewi Nurni menyoroti aspek teknis pelaporan yang perlu diperhatikan oleh seluruh staf.

Ia menegaskan bahwa kelengkapan data dan kesesuaian format laporan menjadi faktor krusial dalam menghasilkan laporan yang berkualitas.

“Setiap laporan harus disusun berdasarkan data yang valid dan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan agar dapat dipertanggungjawabkan secara administratif,” jelasnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, turut dibahas agenda persiapan penyampaian dokumentasi dan pelaporan konsolidasi demokrasi berdasarkan Instruksi Nomor 5 Tahun 2026. Dokumentasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten Dompu dalam mengkonsolidasikan demokrasi bersama masyarakat sipil dan para pemangku kepentingan.

Upaya tersebut dilakukan melalui identifikasi dan pemetaan isu-isu demokrasi dan kepemiluan aktual guna memperoleh gambaran menyeluruh terkait dinamika, tantangan, serta potensi kerawanan yang berkembang. Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian meliputi praktik politik uang, penyebaran hoaks, serta netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Penulis dan Foto : Labbib

Editor : Farid