Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Bawaslu dan KASN Dalam Pengawasan Netralitas ASN Pada Pilkada 2020
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu - Dalam rangka mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang langsung, umum, bebas, jujur, adil, dan berintegritas, Badan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjalin kerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bentuk kerja sama kemitraan strategis ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Netralitas ASN Pada Pemilihan Serentak 2020.
\n\n\n\nPenandatanganan PKS dilakukan oleh Ketua Bawaslu dan Ketua KASN pada hari Rabu 17 Juni 2020 di Kantor Pusat Bawaslu, dengan disaksikan oleh perwakilan dari KemenPAN-RB, Kemendagri, BKN, Stranas Pemberantasan Korupsi, dan pemangku kepentingan terkait dari instansi pemerintah lainnya.
\n\n\n\nPenandatanganan ini disaksikan langsung secara virtual oleh Pimpinan Lembaga Negara, Ketua Bawaslu Provinsi se-Indonesia, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota yang daerahnya melaksanakan Pilkada Tahun 2020, Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang daerahnya melaksanakan Pilkada Tahun 2020, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi/Kabupaten/Kota yang daerahnya melaksanakan Pilkada Tahun 2020.
\n\n\n\nKetua Bawaslu Abhan mengatakan, penguatan dan kolaborasi kerja sama \nini atas tindak lanjut MoU (Memorandum of Understanding) kedua lembaga \nini sangat penting untuk mengupayakan langkah-langkah antisipasi \npencegahan potensi pelanggaran netralitas yang dilakukan kalangan ASN di\n daerahnya masing-masing yang menyelenggarakan pilkada.
\n\n\n\n“Kami sangat mengharapkan penguatan kerja sama ini akan lebih \nmeningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas-tugas pengawasan kedua \nlembaga sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” ujarnya.
\n\n\n\nAbhan mengungkapkan, kedua lembaga (KASN dan Bawaslu) memiliki \nkepentingan dalam menekan angka-angka pelanggaran netralitas ASN agar \nmenghasilkan pilkada yang berkualitas. Dia menegaskan, seluruh jajaran \nBawaslu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota akan mendukung dan siap \nmengawasi dengan lebih tegas terkait netralitas ASN ini.
\n\n\n\nSementara Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan, kerja sama ini \nsebagai penguatan pengawasan bersama dalam memperketat dan langkah \nantisipasi tren pelanggaran netralitas ASN. “Kami terus memperketat dan \nmengantisipasi agar bisa mengurangi tren pelanggaran dalam masa \npenundaan Pilkada Serentak 2020 sampai dengan akhir tahun 2020 ini,” \ntuturnya.
\n\n\n\nAdapun lingkup PKS yang akan dipergunakan sebagai pedoman pengawasan \ndi lapangan adalah (a) Pertukaran data dan informasi; (b) Pencegahan; \n(c) Pengawasan; (d) Penindakan; dan (e) Monitoring tindak lanjut \nrekomendasi. Khusus untuk pertukaran data dan informasi, KASN dan \nBawaslu bersepakat untuk mengembangkan sistem aplikasi pengolahan data \npengawasan yang terintegrasi dalam waktu dekat. Hal tersebut untuk lebih\n meningkatkan akurasi dan validitas data tentang jumlah pelanggaran \nnetralitas, kategori jenis pelanggaran, kategori jabatan ASN terlapor, \njumlah rekomendasi dan tindak lanjutnya.
\n\n\n\nDalam pengawasan netralitas ASN pada tahun 2020 ini (data sampai \ndengan 15 Juni 2020) jumlah pegawai ASN yang melakukan pelanggaran \nnetralitas sebanyak 369 orang, dengan pelanggaran terbanyak sebesar 33 persen dilakukan oleh Jabatan Pimpinan Tinggi di daerah.
\n\n\n\nKategori pelanggaran yang banyak dilakukan adalah kampanye di media \nsosial, kegiatan yang berpihak ke calon kepala daerah, dan pemasangan \nbaliho/spanduk. Sedangkan 10 instansi daerah yang terbanyak melakukan \npelanggaran adalah di Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi \nNTB, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bulukamba, Kabupaten Banggai, \nKemendikbud, Kota Makassar, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Muna.
\n\n\n\nSeluruh upaya yang dilakukan oleh KASN dan Bawaslu guna mewujudkan ASN yang netral, bebas intervensi politik, bebas konflik kepentingan, profesional, adil, dan tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Hal ini juga memerlukan dukungan dari para kepala daerah untuk bertindak objektif dan tidak berpihak dalam menghadapi kontestasi Pilkada di daerahnya masing-masing. “Kami menghimbau para Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada pegawai ASN yang terbukti melanggar netralitas,” pungkas Ketua KASN
\n\n\n\n
