Lompat ke isi utama

Berita

Langgar Tindak Pidana Pemilihan, ASN dan Kepala Desa Dijatuhi Hukuman Pidana

Proses sidang

Saat Proses Pembacaan Putusan oknum yang melanggar Netralitas pada Pemilihan 2024

Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu mengumumkan bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang Kepala Desa (Kades) telah dijatuhi hukuman pidana terkait pelanggaran Pemilihan Umum. Kedua oknum tersebut terbukti terlibat dalam tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu 2024.

Aparatur Sipil Negara berinisial SR yang bertugas di Kecamatan Pajo, Dompu, divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Dompu dengan denda sebesar 3 juta rupiah atau, jika tidak dibayar, akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 3 bulan. Putusan ini dijatuhkan pada Senin, 4 November 2024, dalam perkara nomor 154/Pid.Sus/2024/PN Dpu. SR terbukti bersalah karena dengan sengaja memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon, yang melanggar Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 UU 10 Tahun 2016.

Selanjutnya, pada Kamis, 14 November 2024, Pengadilan Negeri Dompu juga menjatuhkan hukuman pidana terhadap Kepala Desa berinisial MT. MT dijatuhi pidana denda sebesar 4 juta rupiah, atau jika tidak dibayar, akan digantikan dengan hukuman penjara selama 4 bulan.

MT terbukti bersalah melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah, melanggar ketentuan dalam Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Syafruddin, menyatakan bahwa kedua putusan ini menjadi bukti penegakan hukum yang tegas untuk menjaga netralitas ASN dan Kepala Desa selama masa kampanye."Kami berharap ini menjadi pengingat bagi seluruh ASN dan Kepala Desa di Kabupaten Dompu agar tidak terlibat dalam kampanye calon mana pun," ujar Syafruddin di Kantor Bawaslu Dompu, Kamis (14/11/2024).

Syafruddin menambahkan bahwa kedua oknum tersebut sebelumnya telah diproses hukum setelah terbukti memposting foto pasangan calon Bupati Dompu di media sosial dan berfoto bersama pasangan calon tersebut, sebuah pelanggaran yang jelas bertentangan dengan aturan yang ada.

"Ini adalah pelajaran penting bagi kita semua, terutama bagi ASN dan Kepala Desa, untuk tidak terjerat hukum akibat melanggar aturan yang ada. Kita semua harus menghormati prinsip-prinsip demokrasi yang sehat dan adil," tegasnya.

Dengan adanya putusan pidana ini, Bawaslu Kabupaten Dompu berharap seluruh ASN dan Kepala Desa di Kabupaten Dompu semakin berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Pemerintah daerah pun diingatkan untuk menjaga integritas dan netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2024.

 

Editor : Farid