Lompat ke isi utama

Berita

Kasus Netralitas ASN di Dompu: Pejabat Eselon II Diduga Langgar Pidana

Kasus Netralitas ASN di Dompu: Pejabat Eselon II Diduga Langgar Pidana

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari (dua dari kiri)

Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu – Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyeret salah satu pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, berinisial MS, terus bergulir. Setelah melakukan kajian mendalam, Bawaslu Kabupaten Dompu melalui rapat pleno menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran pidana yang melibatkan MS.

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari, mengungkapkan bahwa karena adanya indikasi pelanggaran pidana, kasus tersebut dilanjutkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Dari hasil pembahasan Gakkumdu, yang menilai unsur formil dan materil serta pasal yang disangkakan, disimpulkan untuk ditindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran pidana," ujarnya pada Jum'at (18/10/2024).

Swastari menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, akan memulai pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat, baik yang diduga melakukan pelanggaran maupun saksi-saksi, dengan melakukan klarifikasi.

Menurut Swastari, langkah-langkah ini diambil berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. "Dalam Pasal 71 ayat (1), disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/POLRI, serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," jelasnya.

Ia menambahkan, dalam Pasal 188 UU tersebut, disebutkan bahwa pejabat yang melanggar ketentuan dalam Pasal 71 dapat dipidana penjara selama 1 hingga 6 bulan, dan/atau didenda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000.

"Kami, Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu, akan menjalankan tugas penanganan pelanggaran ini sebaik-baiknya sesuai peraturan yang berlaku," tegas Swastari.

Tidak hanya MS, Bawaslu juga menyebutkan bahwa dalam kasus ini terlibat beberapa pejabat lainnya, termasuk kepala desa di Kecamatan Manggelewa berinisial SA, pejabat eselon III Pemkab Dompu berinisial YN, dan seorang bendahara sekolah dasar di Kecamatan Woja. Temuan Bawaslu ini juga menunjukkan adanya indikasi keterlibatan sejumlah ASN lainnya dalam kegiatan yang menyeret pejabat-pejabat tersebut.

"Para ASN yang terlibat selain ditangani secara pidana, juga akan diproses secara administratif, dan Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujar Swastari.

Kasus ini bermula dari sebuah acara reuni angkatan yang diadakan pada 7 Oktober 2024 di salah satu vila milik seorang calon bupati Dompu. Dalam acara tersebut, sejumlah pejabat termasuk MS dan YN diduga mengenakan atribut kampanye salah satu calon bupati, dan foto-foto kegiatan itu kemudian tersebar luas di media sosial.

"Bawaslu mencatat bahwa kegiatan ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi dan ASN yang seharusnya bersikap netral dalam proses pemilihan kepala daerah," tutupnya.

Editor : Farid