Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Kampanye Bersih, Syafruddin Tegaskan Larangan Isu SARA dalam Pilkada 2024

Jaga Kampanye Bersih, Syafruddin Tegaskan Larangan Isu SARA dalam Pilkada 2024

Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Syafruddin

Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu - Dalam pelaksanaan pemilihan serentak 2024, menjaga integritas dan kualitas kampanye merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik dan adil.

Selain larangan terhadap hoaks dan ujaran kebencian, salah satu hal penting yang dilarang dalam kampanye adalah politisasi isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Hal ini diatur dengan tegas dalam peraturan perundang-undangan untuk mencegah perpecahan dan kerusuhan sosial yang dapat mengancam stabilitas bangsa.

Syafruddin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2PS) Bawaslu Kabupaten Dompu, menjelaskan bahwa Pasal 69 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 secara tegas melarang kampanye yang menggunakan isu SARA atau cara yang dapat memicu sentimen antar golongan. Larangan ini sangat krusial untuk menjaga proses kampanye tetap bersih dan sehat, serta untuk mencegah politisasi isu-isu yang bisa memicu konflik di masyarakat.

Dalam penjelasannya, Syafruddin menegaskan bahwa penggunaan isu SARA dalam kampanye bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keharmonisan sosial di masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan ini, pelaku bisa dikenakan sanksi berat. Sesuai dengan Pasal 187 ayat 2, pelanggar dapat dijatuhi hukuman hingga 5 tahun penjara atau dikenakan denda maksimal sebesar Rp100 juta. Ancaman sanksi yang berat ini merupakan upaya preventif untuk mencegah timbulnya kampanye yang bersifat provokatif dan merusak.

Lebih lanjut, Syafruddin menekankan pentingnya menjaga stabilitas sosial selama masa kampanye. "Pelanggaran terhadap aturan ini dapat merusak stabilitas sosial dan menciptakan ketegangan di masyarakat," ungkapnya pada Kamis (24/10/2024).

Dalam kondisi sosial yang beragam seperti di Indonesia, penggunaan isu SARA dalam kampanye bisa dengan mudah memicu konflik horizontal antar kelompok yang berbeda. Oleh karena itu, kesadaran semua pihak, baik pasangan calon (Paslon) maupun masyarakat yang terlibat dalam kampanye, sangat diperlukan untuk menghindari isu-isu sensitif yang bisa merusak kerukunan sosial.

"Pada intinya, kampanye seharusnya menjadi ajang untuk menyampaikan visi, misi, dan program yang positif serta konstruktif," tegasnya.

Syafrudin mengajak semua pihak untuk mengedepankan isu-isu yang berfokus pada solusi konkret bagi permasalahan masyarakat, bukan malah memperuncing perbedaan dengan mengangkat isu SARA.

"Sebagai salah satu lembaga pengawas, Bawaslu berperan aktif dalam memastikan bahwa kampanye berjalan dengan damai dan tanpa unsur-unsur provokatif yang dapat membahayakan kebersamaan masyarakat," jelasnya.

Dalam rangka memaksimalkan pengawasan, Syafrudin meminta seluruh jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) serta Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) untuk mengintensifkan pengawasan di setiap kampanye yang digelar oleh pasangan calon.

"Pengawasan yang ketat ini diharapkan dapat mencegah potensi pelanggaran dan memastikan bahwa semua proses kampanye berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan pengawasan yang intensif dan kesadaran yang tinggi dari semua pihak, diharapkan pemilihan umum dapat terlaksana dengan damai, adil, dan berintegritas," harap Syafruddin

Dalam konteks ini, peran serta masyarakat juga sangat penting. Tidak hanya sebagai peserta atau pendukung dalam kampanye, masyarakat juga harus kritis dan waspada terhadap kampanye yang berpotensi memecah belah dengan menggunakan isu SARA.

"Melaporkan pelanggaran kepada pihak berwenang, seperti Bawaslu, merupakan salah satu cara masyarakat berkontribusi untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama pemilu," cetusnya.

Dengan demikian, larangan penggunaan isu SARA dalam kampanye bukan hanya soal kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral kita bersama dalam menjaga kerukunan dan persatuan bangsa.

"Melalui kampanye yang sehat dan bermartabat, kita dapat memastikan bahwa proses pemilihan umum menjadi sarana yang efektif untuk mencapai tujuan pembangunan dan kesejahteraan bersama, tanpa harus mengorbankan nilai-nilai persatuan yang telah dijaga selama ini," tutupnya.

Penulis : Farid

Editor : Farid