Irwan: Utamakan Pencegahan, Pokja Tata Cara Penanganan Pelanggaran Protokol Covid-19 di Pilkada 2020 Terbentuk
|
Dompu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu– Bawaslu diberi amanah untuk memimpin Kelompok Kerja (Pokja) tata cara penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020. Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi dengan Bupati Dompu atau Pejabat yang Mewakili,Kapolres Dompu atau Pejabat yang Mewakili, Dandim 1614 Dompu, Kejari Dompu, Ketua KPU Kabupaten Dompu, Kepala Bakesbangpoldagri atau Pejabat yang mewakili, Sekertatis Tim Gusus tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Dompu dan Kepala Satpol PP Dompu dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup di Cafe Uma Tua, Senin (28/9/2020).
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Irwan mengatakan Pokja dibentuk untuk mengawal proses tahapan Pilkada Serentak 2020, terkait persoalan kepatuhan pemilih, peserta dan penyelenggara pemilu terhadap protokol kesehatan. “Kami berupaya mencegah supaya tidak terjadi lagi kerumunan massa pendukung pada tahapan Pilkada Serentak 2020,” ungkapnya saat melaksanakan rakor
Irwan mengungkapkan rakor ini merupakan tindaklanjut Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 0561/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2020 Dia menjelaskan dalam tahapan pencalonan pada 4-6 September 2020 banyak terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan covid-19. “Maka kami merumuskan aturan penegakan disiplin dan sanksi hukum yang lebih tegas pada seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020. Sehingga dapat menjamin keselamatan peserta, penyelenggara pemilu dan pemilih,” jelasnya.
Pembentukan Pokja dimulai dari Bawaslu Pusat sampai ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dan mengikutsertakan Instansi terkait.
\n\n\n\nFotografer : Saharudin
\n\n\n\nEditor : Farid
\n"

