Lompat ke isi utama

Berita

Irwan: Menghimbau Kepada Bupati dan Anggota DPRD Yang Ikut Kampanye Wajib Izin Kampanye

Irwan: Menghimbau Kepada Bupati dan Anggota DPRD Yang Ikut Kampanye Wajib Izin Kampanye
\n

Dompu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu-Sehubungan dengan memasuki Tahapan Kampanye yang sudah dimulai pada tanggal 26 September 2020 pada Pemilihan lanjutan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 untuk mencegah serta meminimalisir terjadinya pelanggaran pada tahapan kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu mengeluakan surat Himbauan Nomor 43/K. Bawaslu.NB-02/PM.00.02/X/2020 kepada Bupati dan Wakil Bupati Dompu serta Ketua DPRD Dompu untuk izin sebelum melakukan kegiatan kampanye.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Irwan menjelaskan Berdasarkan Peraturan tentang keharusan berkampanye ini termuat di dalam pasal 63 ayat (1) Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Pilkada serentak Tahun 2020. Jelasnya di Kantor Bawsaslu Kabupaten Dompu Selasa (6/09/2020).

\n\n\n\n

Ayat pertama pasal itu berbunyi: Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota, Wakil Wali Kota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwailan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, Pejabat Negara lainnya, Atau Pejabat Daerah dapat ikut kegiatan Kempanye dengan dengan mengajukan izin Kemapanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

\n\n\n\n

“Ia mengatakah Bahwa Surat Kampanye sebagaiman dimaksud pada ayat (1) itu harus disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan ditembuskan kepada  Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kegiatan Kampanye,” Kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antara Lembaga Bawaslu Kabupaten Dompu

\n\n\n\n

Lanjutnya Adapun pihak yang mengeluarkan Izin Kampanye kepala daerah itu pun sudah diatur secara hierkis. Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur yang mengeluarkan izin kampanye adalah Mendagri. Sedangkan bagi Bupati dan Wakil Bupati yang mengelurkan izin kampanye adalah adalah Gubernur atas nama Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam negeri.

\n\n\n\n

Sedangkan untuk Anggota DPR RI, yang mengeluarkan Surat Izin Kampanye adalah Pimpinan DPR atau Pimpinan Fraksi. Bagi Anggota DPD, yang berhak mengeluarkan surat itu adalah Pimpinan Komite atau Pimpinan DPD. Untuk Anggota DPRD yang berhak mengeluarkan surat izin kampanye Pimpinan DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota atau Pimpinan Fraksi.

\n\n\n\n

Fotografer : Saharudin

\n\n\n\n

Editor : Farid

\n\n\n\n

\n