Ikut Pilkada, Mantan Napi Wajib Umumkan Diri Ke Media Masa Pada Saat Penyampaian Syarat Calon
|
Dompu – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu - Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa kewajiban kepada peserta pemilihan kepala daerah yang pernah tersangkut kasus hukum untuk mengumumkan diri ke publik pada saat penyampaian syarat calon.
\n\n\n\nMenurut Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari HAZ, SH mengatakan bahwa mantan Narapidana yang maju Pilkada harus mengumumkan ke media .
\n\n\n\n“Mantan Narapidana wajib mengumumkan ke media masa pada saat panyampaian syarat calon,” ujar Wanita yang biasa disapa Aca Tari Rabu (11/11/2020).
\n\n\n\nAca Tari menjelaskan, pada Bab II tentang Persyaratan Calon dan Pencalonan Pasal 4 ayat (1) disampaikan huruf f PKPU Nomor 1 Tahun 2020 disampaikan bahwa, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunnya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
\n\n\n\nPada huruf f1 dijelaskan bahwa Terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara meliputi Terpidana karena kealpaan atau terpidana karena alasan politik wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana di dalam penjara.
\n\n\n\nSementara pada huruf g disampaikan bahwa, bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidaannya wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik
\n\n\n\nDan pada huruf g1 menjelaskan bahwa bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang.
\n\n\n\nIa menjelaskan pada ayat (2b) Syarat tidak pernah sebagai terpidana sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan bagi Mantan Terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
\n\n\n\nPada ayat (2b) mengemukakan kepada publik sebagai dimaksud dimaksud pada ayat (1) huruf f1 dan huruf g dilakukan dalam bentuk iklan pengumuman di media massa harian lokal sesuai daerah calon yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada Dewan Pers yang berisi latar belakang jati dirinya sebagai terpidana tidak dalam penjara atau Mantan Terpidana, jenis tindak pidananya; dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
\n\n\n\n“Ia juga menjelaskan, mantan narapidana tidak diwajibkan menyampaikan hal tersebut dalam kampanye atau sosialisasi karena tidak ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota .” Jelasnya
\n\n\n\nEditor : Farid
\n