Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Pengawasan Tahapan Pemilu , Wahyudin, Minta Fokus pada Koordinasi dan Kendala Lapangan

Evaluasi Pengawasan Tahapan Pemilu , Wahyudin, Minta Fokus pada Koordinasi dan Kendala Lapangan

Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin daat membuka Kegiatan Evaluasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, di Hotel Anisa, Senin s.d Selasa (10-11/6/2024).

Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu - Bawaslu Kabupaten Dompu menggelar kegiatan evaluasi pengawasan tahapan Pemilihan Serentak 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin, menyampaikan pentingnya kegiatan evaluasi ini untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang dihadapi selama proses pengawasan Pemilu.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi pengawasan tahapan Pemilu Serentak 2024. Kami telah melaksanakan beberapa kegiatan evaluasi sebelumnya dan menemukan berbagai kendala yang perlu ditangani,” ujar Wahyudin dalam Evaluasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, di Hotel Anisa, Senin s.d Selasa (10-11/6/2024).

Wahyudin menyoroti bahwa terdapat sejumlah kendala yang dihadapi selama pengawasan Pemilu 2024, yang akan menjadi fokus evaluasi kali ini.

“Beberapa masalah utama yang kami temukan meliputi kurangnya koordinasi antara jajaran pengawas di berbagai tingkatan, seperti PPS, PKD, Panwascam, dan PPK. Hal ini sering kali menghambat proses pengawasan yang dilakukan oleh PKD dan PTPS,” tambahnya.

Dalam kegiatan evaluasi ini, peserta diinstruksikan untuk membawa laptop guna mendokumentasikan kendala-kendala yang diidentifikasi. Hasil monitoring dan identifikasi ini akan digunakan untuk memperbaiki proses pengawasan di masa mendatang.

“Persoalan yang ditemukan selama evaluasi akan menjadi bahan penting untuk perbaikan, sehingga pada Pemilihan Kepala Daerah mendatang tidak terjadi lagi kendala serupa,” katanya.

Ia juga mengambil contoh kasus di Manggelewa, di mana terjadi kendala saat pengawasan oleh PTPS. “Pada saat itu, KPPS kadang mengabaikan masukan dari PTPS. Salah satu contoh kasusnya adalah penutupan TPS pada pukul 13.00 Wita akibat hujan lebat, yang menyebabkan pemilih tidak bisa hadir. Kasus ini menimbulkan dilema karena aturan tidak secara jelas mengatur situasi seperti itu,” jelasnya.

Menurut Wahyudin, dalam situasi tersebut, penting untuk memahami dan menerapkan dasar hukum yang jelas agar setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.

“Jawaban yang diberikan harus berbasis hukum, sesuai dengan undang-undang, PKPU, dan Perbawaslu. harus memahami batasan kewenangan  dan kewajiban  dalam proses Pemilu,” tegasnya.

Evaluasi ini diharapkan dapat memberikan solusi konkret untuk mengatasi kendala-kendala yang ditemukan selama Pemilu 2024, sehingga proses pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi dengan baik di masa mendatang.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh mantan Ketua KPU Kabupaten Dompu Periode 2019-2024, Arifudin menyampaikan materi tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Tahun 2024.

Sementara itu Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiya Bima, Ahmad Yasin yang juga menjadi nasrasumber menyampaikan materi Evaluasi Tahapan Pengawasan Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Dompu.

 

Penulis dan Foto : Farid

Editor : Farid