Digitalisasi Pelayanan Penegakan Hukum Pemilu, Bawaslu Luncurkan SIPS Pilkada 2020
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu - Staf Bawaslu Kabupaten Dompu menghadiri Peluncuran aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) untuk mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu. Aplikasi berbasis digital ini pun telah siap digunakan para pencari keadilan pemilu dalam ajang Pilkada Serentak 2020.
\n\n\n\nKetua Bawaslu Abhan mengatakan, SIPS ini lahir atas minimnya waktu \npencari keadilan pemilu yang ingin mengajukan sengketa ke Bawaslu. \nMenurutnya, UU hanya memberikan waktu tiga hari setelah objek sengketa \ndiketahui untuk mengajukan proses penyelesaian sengketa.
\n\n\n\nOleh sebab itu, lanjutnya, apabila ada pemohon sengketa yang \nlokasinya jauh dari kantor Bawaslu setempat, kini bisa mengajukan \npermohonan melalui SIPS. Namun, setelah itu pemohon masih tetap harus \nmelakukan pendaftaran secara fisik ke kantor Bawaslu setempat.
\n\n\n\nSIPS ini upaya Bawaslu untuk mendekatkan para pencari keadilan \npemilu agar tidak terlalu rumit," ucapnya dalam acara peluncuran SIPS di\n Jakarta, Selasa (17/12/2019).
\n\n\n\nAbhan menjelaskan, melalui SIPS ini, para pencari keadilan pemilu \ndapat mengetahui seluruh informasi yang berkaitan dengan tindak lanjut \npermohonan, mulai dari informasi status permohonan, jadwal sidang, \nhingga putusan.
\n\n\n\nAbhan menambahkan, bagi Bawaslu, SIPS memungkinkan untuk dilakukannya\n 'monitoring' secara 'real time' dan mudah untuk mengevaluasi seluruh \nproses penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan \nBawaslu Kabupaten/Kota.
\n\n\n\n"SIPS ini diharapkan dapat mempermudah serta meningkatkan kualitas \npelayanan Bawaslu dalam memproses setiap permohonan sengketa," harap \ndia.
\n\n\n\nAcara launching SIPS ini dihadiri lengkap oleh seluruh pimpinan Bawaslu, yakni Rahmat Bagja, Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, dan Fritz Edward Siregar. Dari KPU, hadir Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.
\n\n\n\n
\n\n\n\n\n"