Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Prov. NTB melakuan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Vidcon

Bawaslu Prov. NTB melakuan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Vidcon
\n

Dompu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu-BAWASLU Provisi NTB melalui Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Suhardi S.IP, MH bersama Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTB, melakukan rapat koordinasi menggunakan aplikasi vidio coference. Rapat yang dilakukan melalui vidio coference itu dilakukan mengingat hasil kesimpulan Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR dengan Mendagri, Bawaslu, KPU dan DKPP pada Selasa 14 April 2020 yang lalu. Salah satu yang menjadi simpulan adalah dipilihnya opsi A sebagai opsi untuk penundaan penyelenggaraan Pilkada serentak semenjak terjadinya Pandemi Virus Covid-19.

\n\n\n\n

Adapun opsi A\nyang dipilih adalah pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu,\ntanggal 9 Desember 2020, ini artinya Pilkada ditunda sekitar 3 (tiga) bulan\ndari yang sebelumnya direncanakan pada 23 September.

\n\n\n\n

Seperti yang di sampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari HAZ, SH usai Vidio coference meeting bahwa Vidcon meeting ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Vidio coference meeting dengan Bawaslu RI sehingga Anggota Bawaslu Provinsi NTB Suhardi S.IP, MH , melakukan Rapat Koordinasi melalui vidio coference bersama Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se-Prov NTB yang hasilnya antara lain: Pertama, bahwa seluruh Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada memastikan tidak ada pengembalian atau penarikan kembali anggaran Pilkada agar tidak menggangu jalannya tahapan. Kedua, pengaktifan kembali penyelenggara AdHoc dilakukan pada bulan Mei 2020. Ketiga, bahwa terkait  dengan kegiatan Kehumasan kiranya semua aktifitas di Update di website Bawaslu dengan melakukan kroscek informasi sebelumnya.

\n\n\n\n

Dari hasil rapat koordinasi secara vidio coference yang dilakukan pada 16 April 2020 itu diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada sehingga dapat menjalankan tahapan Pilkada setelah adanya keputusan penundaan tersebut.

\n\n\n\n

\n