Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Dompu Temukan 306 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Pasca Penetapan DPT

Bawaslu Kabupaten Dompu Temukan 306 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Pasca Penetapan DPT
\n

Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu - Berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Dompu terhadap Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ditemukan 306 Pemilih tidak memenuhi Syarat setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari, menjelaskan hasil pengawasan Bawaslu mengungkap adanya 78 pemilih dalam DPK yang memerlukan tindakan perbaikan lebih lanjut. Namun, yang lebih mencolok adalah temuan 306 pemilih yang tidak memenuhi syarat setelah penetapan DPT. ini mencakup pemilih yang telah meninggal, anggota TNI, Polri, dan bahkan pemilih ganda.

\n\n\n\n

Dalam menghadapi situasi ini, kami menegaskan perlunya tindakan perbaikan segera," ujar Swastari dengan tegas.

\n\n\n\n

Ia melanjutkan dengan mengatakan bahwa Bawaslu meminta Ketua KPU Kabupaten Dompu untuk segera melakukan perbaikan data sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

\n\n\n\n

Temuan ini memunculkan kekhawatiran akan integritas Daftar Pemilih dan proses pemilihan di Kabupaten Dompu.

\n\n\n\n

Swastari menyoroti pentingnya menjaga akurasi data sebagai fondasi utama untuk pemilihan yang adil dan transparan.

\n\n\n\n

"Kami memahami tanggung jawab bersama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi," tambahnya.

\n\n\n\n

Ia berharap bahwa langkah-langkah perbaikan yang diambil oleh KPU Kabupaten Dompu dapat segera diimplementasikan dengan cermat.

\n\n\n\n

"Hal ini dianggap krusial untuk menjaga integritas pemilihan yang akan datang dan memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dengan penuh keyakinan," ungkapnya.

\n\n\n\n

Ketidakmemenuhi syaratnya sejumlah pemilih membuka ruang bagi evaluasi mendalam terhadap proses penyusunan dan pembersihan Daftar Pemilih. Kejelasan dan ketepatan data sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa hak setiap pemilih dihormati dan dipertahankan.

\n\n\n\n

Swastari menekankan bahwa saran perbaikan yang diberikan didasarkan pada ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

\n\n\n\n

"Hal ini sejalan dengan komitmen Bawaslu untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi yang adil dan akuntabel di tingkat lokal," cetusnya.

\n\n\n\n

Dalam konteks ini, KPU Kabupaten Dompu diharapkan untuk merespons temuan ini dengan serius dan segera mengambil langkah-langkah korektif yang diperlukan.

\n\n\n\n

"Kesuksesan pemilihan yang akan datang bergantung pada upaya bersama untuk mengatasi dan mencegah potensi ketidakakuratan data pemilih," tutupnya.

\n\n\n\n

Penulis : Farid

\n"