Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Dompu Gelas Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pada Pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Dompu Gelas Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pada Pemilu 2024
\n

Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu- Upaya meningkatkan pengawasan Pemilu partisipatif pada Pemilihan Umum serentak tahun 2024. Bawaslu Kabupaten Dompu melakukan Sosialisasi pengawasan partisipatif bersama Camat, Kepala Desa se- Kecamatan Manggelewa, Kempo dan Kilo di Gedung Serba Guna Desa Anamina, Rabu (03/05/2023).

\n\n\n\n

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Irwan. Dihadapan Camat dan Kades, Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa kegiatan partisipatif tersebut merupakan program yang telah direncanakan oleh Bawaslu untuk melibatkan semua elemen stakeholder terutama Camat, Kepala Desa untuk ikut partisipasi dalam mengawasi Pemilu Tahun 2024 agar terpilihnya pemimpin yang berwibawa, berintegritas, jujur dan adil.

\n\n\n\n

Katanya, sejauh ini Bawaslu Kabupaten Dompu berupaya untuk meningkat Pengawasan Partisipatif dengan membentuk, Kampung Pengawasan Partisipatif Anti Politik Uang, membentuk komunitas partisipatif dan Relawan Partisipatif.

\n\n\n\n

Dia juga menyampaikan bahwa ASN, TNI, Polri, Kepala Desa/Lurah, BPD dan profesi lain yang digaji oleh negara tidak boleh melakukan politik praktis karena itu dilarang dalam peraturan Perundang-undangan. Sebab indeks kerawanan tertinggal pada Pemilu yang lalu yaitu netralitas ASN sehingga kita tertinggi ke 7 se Indonesia karena bayak yang melakukan politik praktis.

\n\n\n\n

Semonga di Pemilu tahun 2024 ini kita dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran netralitas ASN," harapnya.

\n\n\n\n

Senada yang disampaikan oleh Kordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin. Dia menyampaikan bahwa pengawasan Pemilu partisipatif adalah pengawasan proses Pemilu yang melibatkan peran serta masyarakat. Dimana proses Pemilu tidak hanya tanggung jawab penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu, tapi juga seluruh lapisan masyarakat.

\n\n\n\n

Pengawasan Pemilu partisipatif adalah pengawasan proses Pemilu yang melibatkan peran serta masyarakat, artinya tidak hanya tanggung jawab penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu tapi juga seluruh lapisan masyarakat.

\n\n\n\n

Pada kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber . Yakni Kepala BPMPD Kabupaten Dompu, Agus Salim. Dia menyampaikan materi tentang Larangan dan Sanksi bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Berpolitik Praktis.

\n\n\n\n

Sedangkan dari Akademisi, Dr. Taufik Firmanto yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Bima menyampaikan materi tentang Peran Kepala Desa/Lurah dalam Pengawasan Partisipatif untuk Wujudkan Pemilu yang Demokratis.

\n\n\n\n

Diakhir kegiatan, Kepala Desa mengikrarkan netralitas Kepala Desa pada pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 dan dilanjutkan dengan penandatanganan fakta integritas netralitas kepala desa.

\n\n\n\n

Penulis: Farid

\n"