Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Dompu Gelar Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak 2024

Bawaslu Kabupaten Dompu Gelar Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak 2024

Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu - Bawaslu Kabupaten Dompu menggelar Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Suara dalam Pemilu Serentak 2024 di Cafe Laberka, Dompu, pada Senin (3/6/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah narasumber, termasuk Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dompu, Adda’awatul Islamiyah.

Dalam rapat tersebut, Adda’awatul Islamiyah menjelaskan bahwa banyak perkara Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) yang tidak dapat diproses karena kurangnya bukti. “Jika tidak cukup buktinya, jangan paksa naikkan,” katanya.

Islamiyah mencontohkan Pilkada 2020, di mana banyak perkara terkait netralitas ASN, money politics, dan berita hoax. Namun, hanya dua perkara terkait netralitas ASN yang berhasil diproses dan dinaikkan hingga ke pengadilan. Satu perkara melibatkan oknum ASN dan satu lagi oknum kepala desa," paparnya.

“Tidak apa-apa menindaklanjuti jika ada temuan. Namun, lengkapi bukti-buktinya. Jika tidak kuat, jangan dipaksakan naik,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa bukti-bukti seperti foto atau video harus akurat. Untuk laporan money politics, misalnya, foto atau video harus memperlihatkan dengan jelas wajah orang yang menyerahkan dan menerima uang. Tanpa bukti yang jelas, sebagian besar perkara money politics tidak dapat diproses.

Selain itu Ia menjelaskan bahwa proses penanganan Tipilu dibatasi oleh waktu, baik dalam Pemilu maupun Pilkada. Jika ada temuan atau laporan yang masuk ke Bawaslu, hal itu dibahas, dikaji, dan ditelaah di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Jika ada dugaan pelanggaran Tipilu, Gakkumdu akan menentukan pasal yang tepat untuk dikenakan dan kemudian memplenokannya. Setelah menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran, Bawaslu menindaklanjutinya dengan melaporkan ke Kepolisian.

"Penanganan kasus Tipilu ini berbeda dengan tindak pidana lainnya, karena dibatasi waktu hanya 14 hari," jelas wanita kelahiran Dompu ini.

Kepolisian kemudian mengirimkan kasus tersebut ke Kejaksaan, yang melakukan penelitian maksimal tiga hari. Jika ada kekurangan, Kejaksaan akan mengembalikan ke Kepolisian dalam waktu tiga hari, dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu lima hari.

“Karena prosesnya cepat dan dibatasi oleh waktu, jika pelaku tidak ada di tempat, maka dimungkinkan sidang dilakukan dengan in absentia,” tuturnya.

Menurut literatur yang dihimpun, peradilan in absentia dapat diartikan sebagai pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak tergugat dalam perkara perdata dan tata usaha negara atau terdakwa dalam perkara pidana.

 

Editor : Farid