Bawaslu Imbau ASN dan Pejabat Tidak Terlibat dalam Pendaftaran Calon Bupati Dompu
|
Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu mengeluarkan imbauan agar Pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Lurah, dan Perangkat Desa tidak terlibat dalam kegiatan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor: /PM.00.02/K.NB-02/08/2024 yang diterbitkan pada 22 Agustus 2024.
Surat ini ditujukan kepada sejumlah pejabat daerah, termasuk Bupati Dompu, Kapolres Dompu, Dandim 1614/Dompu, dan Sekretaris Daerah Dompu. Imbauan ini juga diberikan kepada pimpinan lembaga negara di wilayah Kabupaten Dompu, kepala organisasi perangkat daerah, BUMN/BUMD, camat, serta kepala desa/lurah se-Kabupaten Dompu.
Bawaslu menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/Polri, serta kepala desa/lurah dilarang mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Lurah, dan perangkat desa tidak boleh terlibat dalam kegiatan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu," ujar Swastari.
Selain itu, Bawaslu mengingatkan bahwa ASN harus menjaga netralitas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dan tidak terlibat dalam politik praktis. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, yang menekankan pentingnya menaati semua peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas.
Bawaslu berharap imbauan ini dapat dipatuhi oleh semua pihak untuk menjaga netralitas dan integritas dalam pelaksanaan Pilkada Dompu 2024.
Penulis dan Foto : Farid
Editor : Farid