Bawaslu Dompu Tolak Gugatan Sengketa Pilkada dari Paslon BBF-DJ
|
Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu secara resmi menolak permohonan gugatan sengketa yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bambang Firdaus, SE - Sirajudin, S.H (BBF-DJ). Penolakan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Ketua Bawaslu Dompu, Swastari, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Syafruddin didampingi Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu, Agus Awaluddin pada Jumat (27/9/2024) malam.
Paslon BBF-DJ, melalui tim kuasa hukumnya, sebelumnya melayangkan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Dompu Nomor 435/PL.02.2-Pu/5205/2024, yang menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu pada 22 September 2024. Gugatan tersebut diajukan pada 25 September 2024, tiga hari setelah penetapan tersebut.
Swastari menjelaskan, setelah menerima permohonan gugatan, Bawaslu Dompu segera memproses sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penerimaan dan penyelesaian sengketa. Menurutnya, permohonan gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum BBF-DJ melalui sejumlah tahapan pemeriksaan dan verifikasi.
"Setelah menerima permohonan gugatan itu, kami melakukan pembahasan, dan akhirnya kami berkesimpulan bahwa permohonan pengaduan sengketa oleh Paslon Nomor urut 1 melalui tim kuasa hukumnya tidak dapat kami registrasi," ujar Swastari di hadapan media.
Wanita yang akrab disapa Aca Tari itu menjelaskan bahwa dalam setiap penerimaan permohonan sengketa, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Salah satunya adalah pengecekan kelengkapan dokumen oleh petugas penerimaan. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, proses dilanjutkan dengan verifikasi oleh kepala sekretariat, dan kemudian dilakukan rapat pleno oleh pimpinan Bawaslu untuk menilai kelayakan dokumen tersebut.
"Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan apakah substansi dari dokumen ini memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pengajuan sengketa," terang Swastari.
Menurutnya, berdasarkan hasil verifikasi dan analisis terhadap dokumen yang diajukan oleh tim kuasa hukum BBF-DJ, Bawaslu menemukan bahwa objek sengketa yang disampaikan tidak memenuhi syarat substansial. Bawaslu menyimpulkan bahwa tidak ada unsur kerugian langsung yang dialami oleh Paslon BBF-DJ akibat penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 2 oleh KPUD Dompu.
Swastari menegaskan bahwa dasar hukum keputusan Bawaslu Dompu merujuk pada Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Pasal tersebut menyatakan bahwa sengketa pemilihan dapat terjadi apabila keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung. Namun, setelah dilakukan kajian, Bawaslu tidak menemukan adanya kerugian langsung yang dialami oleh Paslon BBF-DJ.
"Penetapan Paslon Nomor Urut 2 oleh KPU Dompu yang telah termuat dalam berita acara dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) tidak ada yang merugikan Paslon Nomor Urut 1 secara langsung. Jadi, dasar hukum kami adalah Pasal 4 Ayat 1 PerBawaslu Nomor 2 Tahun 2020," tegasnya.
Dengan keputusan ini, Bawaslu Kabupaten Dompu menolak registrasi gugatan sengketa yang diajukan oleh tim kuasa hukum Paslon BBF-DJ, sekaligus memastikan bahwa penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dompu tetap sah dan sesuai aturan yang berlaku.
Konferensi pers ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Bawaslu Kabupaten Dompu akan terus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan prosedur yang berlaku, demi menjaga integritas dan transparansi dalam proses Pilkada Dompu 2024.
Editor : Farid