Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dompu Temukan 6 Perangkat Desa dan 1 ASN Terlibat Kampanye Paslon Pilkada

Ketua Bawaslu Dompu

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari

Dompu, Bawaslu kabupaten Dompu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu menemukan adanya pelanggaran dalam proses kampanye pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati di Kabupaten Dompu. Berdasarkan temuan yang dipaparkan oleh Ketua Bawaslu Dompu, Swastari, pada Jumat (4/10/2024), enam perangkat desa dan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga terlibat secara aktif dalam kegiatan kampanye politik.

Swastari menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran ini terjadi selama masa kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 3 Oktober 2024. Ia menegaskan bahwa keberadaan ASN dan perangkat desa dalam kegiatan kampanye merupakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, karena peran mereka seharusnya netral dalam setiap proses politik yang berlangsung.

"Sejauh ini, berdasarkan catatan kami, terdapat enam orang perangkat desa yang terbukti terlibat dalam kegiatan kampanye. Mereka berasal dari dua kecamatan, yaitu Kecamatan Manggelewa dan Kecamatan Hu'u," ujar Swastari. 

Ia menambahkan bahwa tiga perangkat desa berasal dari Manggelewa, sedangkan tiga lainnya berasal dari Hu'u. Para perangkat desa ini tidak hanya terlibat dalam kampanye langsung, tetapi juga memanfaatkan media sosial sebagai platform untuk menyampaikan dukungan mereka terhadap salah satu pasangan calon.

Dalam aturan yang berlaku, keterlibatan ASN maupun perangkat desa dalam politik praktis seperti kampanye merupakan pelanggaran berat. Pemerintah telah mengatur dengan tegas bahwa ASN dan perangkat desa harus menjaga netralitasnya selama pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

Dia menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan temuan ini kepada instansi terkait, seperti kepala desa, camat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Semua bukti yang kami dapatkan telah kami serahkan ke pihak terkait, dan kami berharap agar ada tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Ini sangat penting untuk menjaga integritas proses demokrasi di Kabupaten Dompu," jelas Swastari.

Selain keterlibatan perangkat desa, Bawaslu Dompu juga menemukan seorang ASN yang diduga ikut berpartisipasi dalam kampanye melalui media sosial. ASN tersebut diketahui membuat unggahan yang mendukung salah satu pasangan calon di akun pribadinya, yang kemudian menarik perhatian Bawaslu. Hasil pemeriksaan telah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Dompu untuk tindakan selanjutnya.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang bersangkutan. Berdasarkan hasil penyelidikan kami, ia diduga melanggar aturan netralitas ASN. Kami telah menyerahkan hasil pemeriksaan ini ke Pemkab Dompu agar dapat diambil langkah-langkah sesuai aturan," kata Swastari.

Swastari berharap agar peristiwa ini menjadi pelajaran bagi perangkat desa dan ASN lainnya di Kabupaten Dompu untuk tetap menjaga netralitas dalam Pilkada. Netralitas ASN dan perangkat desa sangat krusial dalam memastikan pemililihan yang jujur, adil, dan transparan. "Keterlibatan aparatur pemerintah dalam kampanye dapat merusak citra netralitas pemerintah serta berpotensi memicu ketidakpercayaan publik terhadap hasil pilkada," tegasnya.

Pilkada Kabupaten Dompu sendiri menjadi salah satu kontestasi politik yang cukup dinamis dengan beberapa pasangan calon yang berlaga. Oleh karena itu, Bawaslu menegaskan akan terus memantau proses kampanye dan memastikan semua pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Dengan adanya penemuan ini, Saya berharap semua pihak, baik tim kampanye, ASN, maupun perangkat desa, dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan perannya selama proses pemilihan berlangsung. "Keterlibatan aktif dari masyarakat dalam mematuhi aturan kampanye sangat kami harapkan demi terciptanya peilkada yang besih dan damai," pungkas Swastari.

Penulis dan Foto : Farid

Editor : Farid