Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dompu Rekomendasikan 14 ASN ke KASN atas Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Dompu

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari

Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu merekomendasikan 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, 12 ASN terlibat dalam pelanggaran terkait Pilkada Kabupaten Dompu, sementara dua lainnya terkait Pilkada Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

ASN yang terlibat berasal dari berbagai latar belakang, seperti guru, kepala sekolah, pejabat eselon, hingga kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH).

"Semuanya direkomendasikan ke KASN melalui aplikasi SIAPNET," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari, pada Sabtu (7/9/2024).

Swastari, yang akrab disapa Aca Tari, menegaskan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan tidak sembarangan. Bawaslu melakukan beberapa langkah sebelum merekomendasikan ke KASN, termasuk penelusuran informasi dan verifikasi identitas terduga pelanggar. 

"Kami memastikan akurasi data, mulai dari nama, NIP, hingga dinas tempat oknum tersebut mengabdi," jelasnya.

Setelah data terkumpul, Bawaslu melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan apakah ASN yang diduga melanggar layak direkomendasikan kepada lembaga yang berwenang. Berdasarkan aturan terbaru, rekomendasi Bawaslu kini diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang akan menentukan sanksi yang sesuai.

Terkait Pilkada NTB, Swastari mengungkapkan bahwa dua ASN yang diduga melanggar adalah suami-istri, yakni NW, kepala BKPH, dan NH, pegawai di Kantor Camat Dompu. P"Rekomendasi terhadap keduanya sudah kami teruskan ke BKN," tambahnya.

Berikut daftar 14 ASN yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Dompu:

1. AR, SDN 08 Hu’u

2. MS, Setda Dompu

3. DH, Dinas Dikpora

4. ZR, Satpol PP

5. IS, SDN 05 Kilo

6. NN, Dinas Dukcapil

7. MA, Dinsos

8. AR, SDN 08 Hu’u

9. IR, Setda

10. SH, SMPN 9 Pekat

11. SH, SMKM 1 Dompu

12. FA, Puskesmas Ranggo

13. NW, BKPH Topaso

14. NH, Kantor Camat Dompu

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan ASN dari berbagai instansi, menegaskan komitmen Bawaslu untuk menjaga netralitas ASN dalam setiap tahapan Pilkada.

Editor : Farid